Sukses

KPK Buka Suara soal Cak Imin Diadukan Atas Dugaan Penyalahgunaan Tugas Timwas Haji DPR

Laporan dilayangkan atas dugaan menyalahgunakan jabatan dan wewenang Cak Imin selama menjalani tugas sebagai Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR RI, karena membawa istrinya Rustini Murtadho.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons terkait sejumlah mahasiswa dalam Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) yang melaporkan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Jumat (9/8).

Diketahui laporan itu dilayangkan atas dugaan menyalahgunakan jabatan dan wewenang Cak Imin selama menjalani tugas sebagai Tim Pengawas atau Timwas Haji DPR RI, karena membawa istrinya Rustini Murtadho.

“Secara umum laporan atau pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Sabtu (10/8).

Nantinya setiap laporan atau pengaduan akan dilakukan verifikasi yakni; pertama melihat dokumen pendukungnya sudah lengkap atau belum; kedua dinilai apakah Tindak Pidana Korupsi yang masuk kewenangan KPK atau bukan.

“Bila belum lengkap, maka pelapor akan diminta untuk melengkapi dokumen pendukungnya,” kata Tessa.

Sementara, bila sudah lengkap akan dilakukan telaah untuk dinilai tindak lanjutnya oleh KPK seperti; pertama dilakukan pengumpulan data dan informasi oleh Direktorat Pengaduan Masyarakat;

Kedua dilakukan koordinasi dengan instansi lain; ketiga dilakukan koordinasi dengan internal KPK; keempat dikomunikasikan kembali dengan pelapor dalam rangka pengayaan informasi.

“Bila ingin mengetahui sudah sampai mana laporan yang masuk, pelapor bisa menghubungi sendiri bagian penelaah di Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat melalui bukti lapor yang sudah diberikan,” jelasnya.

Di sisi lain, Tessa menerangkan kalau semua laporan atau pengaduan yang masuk, sampai dengan tahapan penyelidikan bersifat rahasia. Sehingga, informasi perkara akan disampaikan apabila sudah naik tahap penyidikan.

“Bila sudah sampai penyidikan, baru bisa di publish, dan itupun terbatas bila infonya dianggap penyidik tidak mengganggu jalannya proses penyidikan,” jelasnya.

2 dari 3 halaman

Laporan

Sebelumnya, laporan dilayangkan Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (Gempur) ketika menggelar aksi mengkritik dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang Cak Imin selama menjalani tugas sebagai Tim Pengawas Haji DPR RI.

"Muhaimin diduga memanfaatkan jabatan dan wewenang sebagai Wakil Ketua DPR RI serta Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dengan mengikutsertakan istrinya, Saudari Rustini sebagai bagian dari Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024," kata Koordinator aksi, Karim Tjendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/8) kemarin.

Para pendemo, lanjut Karim, menyerahkan penuh proses hukum atas laporan tersebut, serta mendukung KPK segera melakukan penangkapan terhadap Cak Imin, jika memang terbukti bersalah.

Karim beserta rekannya menunjukkan bukti tanda terima laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang Cak Imin selaku Timwas haji DPR RI. Ia berujar pihaknya mendukung KPK untuk segera menangkap Cak Imin atas perbuatannya tersebut.

"Mendukung KPK untuk menangkap Saudara Muhaimin Iskandar apabila keikutsertaan Saudari Rustini sebagai Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 terbukti sebagai penyalahgunaan jabatan dan wewenang oleh Saudara Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Tahun 2024 dan menyebabkan kerugian negara," kata Karim.

3 dari 3 halaman

Unjuk Rasa

Proses pelaporan Cak Imin juga diwarnai aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK. Sepanjang aksi berjalan, mahasiswa terus meneriakkan nama Cak Imin seraya melakukan pembakaran poster dan ban di lokasi demonstrasi.

Kendati sempat memanas, aksi berjalan kondusif hingga massa membubarkan diri pada sore hari.