Sukses

Reuni Akbar SMAN 6 Jakarta Jadi Ajang BPJS Ketenagakerjaan Ajak Alumni Lindungi Pekerja

Event Six Fest ini merupakan salah satu perhelatan reuni SMAN terbesar dengan angkatan terbanyak di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Baru-baru ini BPJS Ketenagakerjaan bersinergi dengan SMAN 6 Jakarta dalam upaya meningkatkan literasi dan cakupan kepesertaan pada pekerja sektor informal. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dalam Event Reuni Akbar Alumni SMAN 6 Jakarta “SixFest (Sixerhood Festival)” yang berlangsung di Plaza Barat GBK Senayan, Minggu (10/8).

Event Six Fest ini merupakan salah satu perhelatan reuni SMAN terbesar dengan angkatan terbanyak di Indonesia.

Perhelatan Reuni Akbar SMAN 6 dihadiri oleh para Tokoh Masyarakat yang sudah dikenal secara luas dan merupakan Alumni SMAN 6 Jakarta seperti Prof. Hikmahanto Juwana, Rano Karno, Jenderal (Purn) Andika Perkasa, Irjen Pol (Purn) Drs. Sidarto Danusubroto, S.H dan Leomongga Haoemasan, serta dimeriahkan para bintang tamu terkemuka di tanah air.

Untuk mengabadikan moment ini juga disiapkan Public Relations Stunt (PR Stunt) yang berisikan “Hope for The Future” . PR Stunt ini bisa menjadi alat yang sangat efektif dalam menyampaikan harapan para Alumni untuk kemajuan SMAN 6 Jakarta ke depannya.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun dalam kesempatan tersebut memaparkan pentingnya perlindungan Jaminan Sosial bagi seluruh pekerja. Namun dibalik itu memang terdapat beberapa pekerja yang secara finansial tidak mampu untuk mendaftar sebagai peserta. Oleh karena itu BPJS Ketenagakerjaan dalam kesempatan ini mengajak para Alumni SMAN 6 Jakarta untuk turut serta mendaftarkan pekerja informal yang ada disekitar mereka melalui gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

“Saya atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan terima kasih kepada SMAN 6 telah diberikan kesempatan untuk mensosialisasikan program mulia ini,” Ungkap Oni.

Untuk diketahui saat ini 60 persen pekerja informal belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Disisi lain program tersebut wajib diikuti oleh seluruh pekerja untuk melindungi mereka dari segala resiko yang mungkin terjadi saat mereka bekerja. BPJS Ketenagakerjaan sesuai amanah Undang-Undang memiliki tugas dan fungsi untuk menyelenggarakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui 5 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Lebih lanjut Oni menyampaikan dengan iuran mulai dari Rp 36.800,- per bulan, para pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) bisa mendapatkan manfaat yang berguna bagi dirinya maupun ahli warisnya dengan 3 Program Perlindungan yaitu JKK, JHT dan JKM.

Dalam sosialisasi tersebut Oni mengajak Alumni SMAN 6 Jakarta untuk turut serta dalam gerakan tersebut agar pekerja BPU seperti Asisten Rumah Tangga (ART), supir pribadi, pedagang keliling atau peserta informal lainnya dapat terlindungi selama bekerja. Pekerja dapat mencari nafkah dengan kerja keras, tidak perlu khawatir atas risiko kerja alias bebas cemas karena ada perlindungan Jaminan Sosial bagi pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.

Pekerja dan ahli waris bisa bekerja dengan bebas cemas karena sudah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Jika terjadi risiko kecelakaan kerja maka akan dibiayai pengobatannya tanpa batas biaya hingga sembuh. Jika memasuki hari tua akan memiliki tabungan yang bisa digunakan, dan terakhir, jika risiko kematian terjadi, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebanyak Rp 42 juta dan anak dari ahli waris akan mendapatkan beasiswa bagi 2 orang anak dari TK hingga perguruan tinggi dengan biaya maksimal sebesar Rp 174 juta.

Pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui beberapa kanal seperti melalui aplikasi Jamsostek Mobile(JMO), kantor cabang terdekat, maupun melalui Agen Perisai.

“Lewat gerakan SERTAKAN ini, saya mengajak seluruh Alumni SMAN 6 Jakarta untuk membantu menyejahterkan hidup para pekerja di sekitarnya,” tutup Oni.

  • BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang bertugas melindungi seluruh pekerja melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.

    BPJS Ketenagakerjaan