Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menjangkau 659 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau PPKS dalam Operasi Bina Tertib Praja selama 1-9 Agustus 2024 untuk menjaga ketertiban umum di Jakarta.
"Kami menjangkau 659 PPKS dalam Operasi Bina Tertib Praja. Penjangkauan PPKS yang dilakukan adalah bukan saja sebagai upaya penyelenggaraan ketertiban umum di kota Jakarta, melainkan juga sebagai upaya untuk penjangkauan, pendataan," Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/8/2024).
Arifin menyebut pihaknya terus melakukan Operasi Bina Tertib Praja hingga 31 Agustus 2024 mendatang. Upaya tersebut nantinya untuk penjangkauan, pendataan, sekaligus pembinaan bagi masyarakat yang memerlukan bantuan kesejahteraan sosial agar mendapatkan penanganan lebih layak dari Pemprov DKI Jakarta.
Advertisement
Operasi tersebut merupakan salah satu upaya untuk memanusiakan sekelompok penduduk Jakarta agar tidak menggantungkan ekonominya dari mencari nafkah di perempatan jalan maupun badan jalan yang ramai lalu lintas.
"Karena selain melanggar peraturan juga membahayakan keselamatan dirinya sendiri dan juga masyarakat lain pengguna jalan. Bersama-sama kita jaga Jakarta lebih tertib, tentram dan teratur untuk seluruh penduduk Jakarta," ucap Arifin. dilansir dari Antara.
Adapun rekap hasil penjangkauan PPKS Satpol PP Provinsi DKI Jakarta periode 1-9 Agustus, antara lain manusia gerobak sebanyak delapan orang, manusia silver satu orang, kostum badut, boneka, robot sebanyak delapan orang.
Gelandangan pengemis ada 52 orang, pengamen sebanyak 66 orang, Pak Ogah atau pengatur lalu lintas ilegal ada 401 orang, ondel-ondel empat orang, anak jalanan atau anak punk ada delapan orang, orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) sembilan orang, pemulung atau manusia karung ada 25 orang, asongan ada 113 orang.
Operasi Bina Tertib
Adapun hasil Operasi Bina Tertib Praja tingkat Kota Jakarta Pusat yang telah diselenggarakan sejak 1 Agustus 2024 terdapat 10 pelanggar yang telah menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
"Pelanggar terdiri dari Pak Ogah sebanyak tiga orang melanggar Pasal 7 ayat 1 dan Pengemis, Asongan dan Pengamen sebanyak tujuh orang melanggar Pasal 40 huruf a," kata Kasatpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba.
Hasil putusan pengadilan sebagai berikut yakni satu orang yang melanggar Pasal 7 ayat 1, membayar denda Rp500 ribu, dua orang melanggar Pasal 40 huruf a, membayar denda Rp200 ribu.
Lalu, enam orang tidak sanggup membayar denda sehinga menjalankan sanksi kurungan dengan dititipkan di Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2 Tangerang Selatan selama 20 hari dan satu orang tidak hadir dan disampaikan putusan verstek.
"Dengan bentuk penindakan pelanggaran ketertiban umum melalui sanksi pidana diharapkan timbulnya kepedulian masyarakat untuk tertib mengikuti aturan dan juga berperan serta aktif saling menjaga ketentraman lingkungan," kata Tumbur.
Advertisement