Sukses

Kejagung Tarik 10 Jaksa Senior dari KPK, Ada Mantan Jubir Ali Fikri

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harili Siregar menyebut ada 10 orang jaksa senior yang ditarik kembali dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya yakni mantan juru bicara KPK, Ali Fikri.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harili Siregar menyebut ada 10 orang jaksa senior yang ditarik kembali dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya yakni mantan juru bicara KPK, Ali Fikri.

"Ada Ahmad Burhanudin, Ali Fikri, dan Andhi Kurniawan," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Untuk nama Andhi Kurniawan merupakan kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK serta Ahmad Burhanuddin adalah kepala Biro Hukum KPK.

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menarik sebanyak 10 jaksa senior yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kembali berdinas di Korps Adhyaksa. Kabar penarikan itu telah dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Menurut Harli, penarikan 10 jaksa itu dalam rangka penyelenggaraan kedinasan karena mereka telah ditugaskan kurang lebih 10-12 tahun di lembaga antirasuah.

"Benar, ada 10 jaksa yang diminta kembali ke Kejaksaan tetapi tidak mendadak. Dan memang itu sudah masuk program penyegaran karena mereka-mereka sudah bertugas rata-rata 10-12 tahun di KPK," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2024).

Namun demikian, Harli memastikan bahwa penarikan 10 jaksa senior yang ditugaskan pada KPK tidak terkait dengan penanganan perkara. "Tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara," ujar Harli.

Berikut 10 orang jaksa yang ditarik kembali ke Kejagung dari KPK:

1. Ahmad Burhanudin

2. ⁠Ali Fikri

3. ⁠Andhi Kurniawan

4. ⁠Andry Prihandono

5. ⁠Ariawan Agustiartono

6. ⁠Arif Suhermanto

7. ⁠Atty Novianty

8. ⁠Arin Karniasari

9. ⁠Putra Iskandar

10. ⁠Titik Utami

2 dari 3 halaman

Maki Duga Ditariknya Ali Fikri karena Pernah Kritik Pimpinan KPK

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman menilai ditariknya Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri ke Kejaksaan Agung (Kejagung) karena pernah mengkritik pimpinan KPK sewaktu masih menjabat sebagai Plt jubir KPK. Bahkan keputusan Ali Fikri yang dipulangkannya ke Kejagung itu pun bukan kehendaknya.

"Khusus Ali Fikri, memang tampaknya sudah tidak dikehendaki, kalau Ali Fikri loh ya. Dipulangkan karena berani mengkritik waktu itu untuk mawas diri dan sebagainya untuk pimpinan KPK. Waktu itu langsung dicopot dari juru bicara, diganti orang lain dan tampaknya kemudian dipulangkan," kata Boyamin dikonfirmasi, Senin (12/8/2024).

Posisi Ali kemudian digantikan oleh jubir definitif KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Menurut Boyamin, antara Kejagung dengan KPK memiliki kordinasi supervisi dalam penanganan suatu perkara. Di antaranya kasus korupsi yang melibatkan anak perusahaan BUMN yang sudah pernah ditangani oleh Kejagung.

Di saat yang bersamaan juga KPK turut mengusut kasus tersebut. Alhasil, Kejagung menyerahkan berkas perkara dan saat ini tengah diselidiki oleh KPK.

Hal serupa juga pada kasus korupsi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang sempat dilaporkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani ke Kejagung. Di satu sisi KPK juga rupanya mengkelaim telah mengusut kasus itu lebih dulu.

Pun dengan ditariknya 10 jaksa KPK ke Kejagung, menurut dia, karena masa dinasnya yang sudah terpaut lama.

"Karena enggak mungkin dengan kepangkatan sudah tinggi, menjadi kepala kejaksaan negeri. Nah akhirnya itu kasihan karier yang bersangkutan. Justru itu saya menyarankan supaya kariernya itu baik di Kejaksaan Agung bagus, nanti di KPK harus, dan itu menjadikan kredit poin untuk jenjang poin yang bersangkutan," ucap Boyamin.

"Khusus untuk Fikri saya melihatnya karena dia berani mengkritik. Sampai dicopot jubir kemudian dipulangkan. Kalau itu iyalah, kalau yang lain-lain enggaklah, khusus Ali Fikri ada catatan itu," Boyamin menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

KPK Bantah Ada Kaitan dengan Perkara

Sebelumnya, Tessa menegaskan 10 jaksa yang ditarik Kejagung itu tidak ada sangkut pautnya dengan perkara yang tengah ditangani.

"Jadi, tidak ada kaitan selesainya masa tugas 10 jaksa tersebut dengan perkara yang ditangani," ujar jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Senin (5/8/2024).

Tessa menyebut kesepuluh jaksanya yang ditarik dalam rangka promosi jabatan, sekaligus dalam rangka penyegaran.

"Itu secara prinsip hanya penyegaran di lembaga Kejaksaan biar ada regenerasi, jaksa-jaksa di bawahnya bisa bertugas," jelas Tessa.

"Jaksa-jaksa tersebut apabila tidak ada masalah saya memiliki keyakinan akan dipromosikan untuk posisi yang lebih baik lagi," dia menambahkan.

Sementara apabila dari 10 jaksa yang ditarik termasuk dalam posisi selaku Kasatgas Jaksa, maka nantinya akan diganti ke bawahannya.

 

Reporter: Nur Habibie/Rahmat Baihaqi

Sumber: Merdeka.com