Sukses

Anak Terpapar Judi Online Naik hingga 300 Persen, Terbanyak di Jakarta Barat

Anak-anak yang terlibat judi online ini ada pada rentang usia 17 hingga 19 tahun. Totalnya, ada sebanyak 191.380 anak. Kemudian pada usia 11-16 tahun ada 4.514 anak, dan di bawah 11 tahun terdapat 1.160 anak.

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta mengatakan, jumlah anak yang terpapar judi online meningkat hingga 300 persen dalam kurun waktu 2017-2023.

Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebutkan sepanjang 2024 ada sebanyak 197.540 anak terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp 293,4 miliar dan transaksi sebanyak 2,2 juta kali.

"Jakarta Barat menjadi kota dengan pemain judi online anak terbanyak 4.300 anak," kata Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta Mochamad Miftahullah Tamary dalam keterangannya, dikutip Senin (12/8/2024).

Anak-anak ini ada pada rentang usia 17 hingga 19 tahun. Totalnya, ada sebanyak 191.380 anak. Kemudian pada usia 11-16 tahun ada 4.514 anak, dan di bawah 11 tahun terdapat 1.160 anak.

Mendapati data ini, Dinas PPAPP telah menggelar rapat koordinasi pencegahan dan penanganan kasus judi online yang melibatkan anak bersama stakeholder terkait pada hari Jumat 9 Agustus 2024.

Rapat dilakukan untuk memetakan kondisi rawan terhadap judi online bagi anak, sehingga formulasi langkah pencegahan dan penanganan anak terpapar judi online bisa diambil dengan tepat.

Koordinasi dilakukan bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), PPATK, Balai Rehabilitasi Sosial - Sentra Handayani, Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) Jaya, hingga Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI).

Dinas PPAPP juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan PPATK dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk dapat memetakan data anak yang terlibat dalam kasus judi online.

"Kami bersama jajaran Suku Dinas PPAPP di tingkat kota/kabupaten akan melakukan sosialisasi tambahkan, selain pencegahan bullying, juga terkait pencegahan judi online ke sekolah," kata dia.

Dinas PPAPP bakal melangsungkan pertemuan antar stakeholder setiap 3 bulan dalam rangka evaluasi agar capaian jangkauan ke anak dapat terukur.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kebiasaan Buruk yang Mendarah Daging

Sosiolog Universitas Nasional (Unas) Sigit Rochadi menilai pemerintah akan kesulitan dalam memberantas judi online. Sebab, penegakan hukum yang tegas hanya akan mengurangi korban judi online.

Menurut Sigit, judi merupakan kebiasaan buruk yang sudah mendarah daging. Berbagai norma, agama, dan hukum positif sudah melarang perjudian. Tetapi judi masih terus dipraktekkan oleh masyarakat. Di era teknologi internet yang kian pesat, permainan judi pindah ke aplikasi.

"Judi online lebih leluasa dipraktekkan oleh semua lapisan masyarakat karena diperantai oleh aplikasi, tidak bertatap muka, dapat dilakukan di mana saja, menjanjikan hasil yang besar, mudah menjalankannya dan tidak memerlukan modal besar. Belum lagi para endorsement yang rata-rata public figure menarik dan menjanjikan kemenangan," kata Sigit.

3 dari 3 halaman

Sulit Berantas Judi Online

Dia mengatakan, kemajuan teknologi yang tidak disertai dengan literasi yang baik dan benar, mengurung masyarakat dan menghadapkan masyarakat pada pilihan terbatas. Situasi ini memaksa masyarakat mengikuti trend.

"Kecanduan bermain media sosial, game, video porno dan aplikasi-aplikasi termasuk judi, pada awalnya sekedar ikut trend kemudian menjadi kecanduan," ujar Sigit.

Apakah bisa diberantas? Sigit tidak yakin. Menurut dia, pemerintah hanya mungkin mengurangi aktivitas judi online. Syaratnya, ada penegakan hukum yang tegas.

"Dikurangi dengan penegakkan hukum yang benar-benar tegas dan adil bisa, tetapi memberantasnya tidak bisa," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.