Sukses

Polisi Tangkap Penyebar Video Vulgar Anak Musisi

Motif tersangka menyebarkan video vulgar adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Unit V, Subdit IV Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial AP (27), terkait kasus dugaan penyebaran video syur AD, anak musisi terkenal.

Penangkapan terhadap penyebar pertama video syur itu dilakukan pada Jumat 9 Agustus 2024 di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sekira pukul 21.30 WIB.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, dalam penangkapan itu pihaknya menggeledah dan menyita barang bukti di rumah AP yang diduga terkait dengan kasus tersebut

"Pelaksanaan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan dimulai pukul 21.30 WIB, hingga pukul 01.00 WIB tanggal 10 Agustus 2024," kata Ade Safri, Senin (12/8/2024).

Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan, polisi kemudian melakukan klarifikasi terhadap AP terkait dengan video vulgar tersebut.

"Pada tanggal 10 Agustus 2024, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AP. Saksi AP awalnya tidak mengakui dan bersikap tidak kooperatif terkait dengan peranannya dalam perekaman, penyimpanan dan penyebaran video bermuatan asusila atau pornografi dimaksud," jelasnya.

"Namun setelah dilakukan proses digital forensik terhadap handphone milik saksi AP, petugas mendapatkan jejak digital berupa video pornografi yang diduga diperankan AD dalam keadaan masih utuh (belum diedit)," sambung Ade.

Selain itu, polisi juga menemukan adanya percakapan antara AP dengan penggunaan Twitter atau akun media sosial X lainnya. Percakapan itu disebutkan jika AP menawarkan video syur yang diperankan AD.

"Merujuk pada fakta atau temuan dimaksud, di mana penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait kepemilikan serta penyebaran konten video pornografi pada perangkat elektronik milik saudara AP," ungkap dia.

"Selanjutnya penyidik melaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status AP dari saksi menjadi tersangka dalam penanganan perkara aquo," tambah Ade.

2 dari 2 halaman

Motif Penyebaran Video Syur: Sakit Hati Putus Cinta

Selanjutnya, penyidik pun mengeluarkan Surat Perintah Penangkapan (SPP) terhadap AP dan dilanjutkan dengan pemeriksaan AP sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukum/PH.

"Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara aquo, tersangka an AP dilakukan penahanan di rutan Polda Metro Jaya," ucapnya.

Ade menjelaskan, untuk peran AP dalam kasus ini yakni memerankan atau sebagai pemeran pria dan merekam video yang diduga bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi pada 19 Desember 2022.

"Menyebarkan video bermuatan melanggar kesusilaan dan atau pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 (saat ini sudah tersuspend)," paparnya.

"Motif tersangka menyebarkan adalah karena tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," pungkas Ade.

 

 

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdea.com