Sukses

Terungkap Alasan Mantan Pacar Audrey Davis Sebar Video Syur: Berbagi Fantasi

Penyidik Unit V, Subdit IV Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, telah menangkap seorang pria terkait kasus dugaan penyebaran video syur Audrey Davis (AD), anak musisi David Bayu alias David Naif. Ia diketahui atas nama inisial AP (27).

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Unit V, Subdit IV Tipidsiber Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya, telah menangkap seorang pria terkait kasus dugaan penyebaran video syur Audrey Davis (AD), anak musisi David Bayu alias David Naif. Ia diketahui atas nama inisial AP (27).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan motif pelaku menyebar video syur tersebut lantaran sakit hati kepada Audrey.

"Apa motif tersangka AP ini? Karena tersangka AP sakit hati setelah diputuskan saksi AD, sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebuta agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana," kata Ade Ary kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Sehingga, polisi pun mentersangkakan AP dengan 2 Pasal, yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.

"Kasus ini masih dikembangkan, tersangka AP tidak bekerja. Proses pembuatan video perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP, dan saat merekam itu tidak diketahui tidak seizin saksi AD," ujar Ade Ary.

Atas dasar itulah kemudian Audrey melalui kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, pada 7 Agustus 2024 lalu.

"Sebagaimana diatur di Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Ade Ary.

"Jadi dalam penyidikan kasus ini ada tiga dasar laporan polisi yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk memproses ini," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ada 5 Video Syur

Eks Kapolres Jakarta Selatan ini menegaskan, kasus tersebut masih terus dikembangkan dan dilakukan pendalaman. Karena ada sekitar lima video yang telah ditemukan oleh penyidik.

"Kami berharap masyarakat juga tidak menyebarluaskan kembali. Kami ingatkan lagi di Undang-Undang Pornografi ada itu membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu dapat dipidana," tegas Ade Ary.

"Apalagi mentransmisikan, apalagi menyebarluaskan dengan motif dan didasari dengan kesengajaan. Motifnya ada ekonomi, ada sakit hati. Penyebar sebelumnya, dua tersangka sebelumnya, itu motifnya adalah ekonomi. Ini jadi pelajaran yang berharga bagi kita agar bijak ya, kita menggunakan gadget, gawai, handphone, hati-hati menyimpan dokumen dokumen pribadi," tegas Ade Ary.

 

3 dari 3 halaman

Audrey Davis Anak David Naif Akui sebagai Pemeran di Video Syur

Identitas pemeran dalam video syur yang sempat menghebohkan dunia maya akhirnya terungkap. Ternyata, sosok tersebut adalah Audrey Davis (AD), putri dari David Bayu.

Pengakuan ini disampaikan langsung oleh Audrey saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/8/2024).

"Dari hasil pemeriksaan lanjutan yang dilakukan terhadap saksi AD, Saksi AD mengakui bahwa sosok wanita dalam video tersebut adalah dirinya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Audrey alias AD berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan 27 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan penyebaran video vulgar. Nama Audrey Davis mulai terseret setelah dua orang yang diduga sebagai penyebar video tersebut berhasil ditangkap.

"Pertanyaan kepada saksi AD terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, dimana sebelumnya penyidik sudah melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam penanganan perkara aquo," ucap dia.

Lebih lanjut, Ade menyebut bahwa Audrey Davis alias AD turut menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik selama proses pemeriksaan. Bukti-bukti tersebut kini sedang dipelajari oleh tim penyidik.

"Akan dilakukan analisa oleh tim penyidik terkait dugaan tindak pidana yang terjadi," ucap Ade.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.