Sukses

Polri Tetapkan Mantan Pejabat BPOM Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Rp3,49 Miliar

Sejumlah uang yang diberikan FK ke SD di antaranya Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM. Selanjutnya uang Rp967 juta melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri menetapkan mantan pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Tersangka diduga memeras Direktur PT AOBI berinisial FK senilai Rp3,49 miliar.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadir Tipikor) Bareskrim Polri Kombes Pol Arief Adiharsa mengungkapkan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD dilakukan dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

"Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD ke FK berulang kali," kata Arief dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2024).

Arief merinci, sejumlah uang yang diberikan FK ke SD di antaranya Rp1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM. Selanjutnya uang Rp967 juta melalui rekening lain atas nama DK, uang Rp1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp350 juta sacara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

Arief menjelaskan, penetapan tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap SD dilakukan berdasarkan fakta-fakta penyidikan, kecukupan alat bukti, dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

"Penyidik telah memeriksa 2 saksi ahli yaitu ahli pidana dan bahasa, 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, swasta 8 saksi, instansi di luar BPOM 3 saksi yaitu KPK dan 2 saksi dari perbankan," jelasnya.

 

2 dari 2 halaman

BPOM Jatuhkan Sanksi Demosi

Dalam kasus ini, penyidik telah menyita barang bukti uang senilai Rp1,3 miliar dan 65 dokumen lainnya.

Terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan SD, BPOM telah melakukan pemeriksaan dan menjatuhkan sanksi atas pelanggaran disiplin terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Pasal 12 huruf (e) dan atau Pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

Reporter: Nur Habibie

Merdeka.com