Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, sebagai ibu kota Indonesia, terus berupaya mengurangi kemacetan lalu lintas dan polusi udara melalui berbagai kebijakan.
Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah sistem ganjil genap Jakarta untuk kendaraan roda empat. Pada hari ini, Selasa (13/8/2024), aturan ganjil genap kembali diberlakukan di berbagai ruas jalan utama di Jakarta.
Baca Juga
Sistem ganjil genap mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan. Pada hari-hari tertentu, hanya kendaraan dengan angka terakhir plat nomor ganjil atau genap yang diizinkan melintas di ruas jalan tertentu.
Advertisement
Pada hari ini, Selasa (13/8/2024), kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil yang diizinkan melintas, sedangkan pelat genap dilarang lewat di sejumlah wilayah Jakarta pada waktu-waktu tertentu.
Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta, dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.
Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Kemudian, ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Â
Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.
Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022.Â
Tips bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat
1. Periksa Pelat Nomor: Pastikan untuk memeriksa angka terakhir pelat nomor kendaraan Anda. Jika angka terakhir pelat nomor Anda adalah angka ganjil, Anda diizinkan melintas di ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap pada hari ini, Selasa (13/8/2024).
2. Rencanakan Rute Alternatif: Jika kendaraan Anda memiliki angka terakhir pelat nomor genap, sebaiknya rencanakan rute alternatif yang tidak termasuk dalam wilayah ganjil genap atau menggunakan jalan tol yang tidak terpengaruh oleh aturan ini.
3. Manfaatkan Transportasi Umum: Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, KRL, atau MRT yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap.
4. Gunakan Kendaraan Bebas Ganjil Genap: Jika memungkinkan, gunakan kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap seperti sepeda motor atau kendaraan listrik.
5. Perhatikan Informasi Terkini: Selalu perhatikan informasi terkini dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta atau media terpercaya untuk mengetahui perubahan atau penyesuaian aturan yang mungkin terjadi.
Aturan ganjil genap yang diterapkan di Jakarta bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara, serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Dengan mematuhi aturan ini dan merencanakan perjalanan dengan baik, kita semua dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan sehat.
Advertisement
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence
Advertisement