Sukses

Kejagung Pastikan Penanganan Kasus di Lembaganya Tak Didasarkan Politisasi Hukum

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, penanganan kasus hukum yang berproses di lembaganya disebut tak ada unsur politiknya.

Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, penanganan kasus hukum yang berproses di lembaganya disebut tak ada unsur politiknya.

Hal ini disampaikannya sebelum menjawab kabar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

"Jadi sebelum saya menjawab pertanyaan itu, ada beberapa hal yang ingin saya tegaskan supaya tidak ada penafsiran, simpang siur dan sebagainya. Penegasan yang pertama bahwa penanganan perkara yang kami lakukan itu tidak didasarkan pada politisasi hukum, tidak didasarkan pada politisasi hukum," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (12/8/2024).

Menurut dia, penanganan kasus di Kejagung, semua didasarkan pada pembuktian.

"Tetapi didasarkan pada bukti dan fakta hukum. Jadi didasarkan pada pembuktian, bukan pada politisasi hukum," tutur Harli.

Selain itu, lanjut dia, dalam penanganan kasus yang diproses oleh Korps Adhyaksa tidak berdasarkan adanya tekanan atau pengaruh politik.

"Nah, kemudian penegasan yang kedua, bahwa penanganan perkara juga yang kami lakukan tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik. Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum," tegasnya.

"Jadi supaya tidak ada lagi penafsiran harusnya di teman-teman media, jadi dua hal penegasan itu dulu," jelas Harli.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kata Kejagung soal Kabar Airlangga Diperiksa Besok Terkait Kasus CPO

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikabarkan bakal dipanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk diperiksa pada Selasa (13/8/2024) besok.

Politikus yang baru saja mengundurkan diri sebagai ketua umum Partai Golkar itu disebut-sebut akan diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengaku belum mengetahui adanya pemeriksaan terhadap Airlangga dalam kasus tersebut. Justru dia mengatakan, baru tahu kabar itu dari media.

“Saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu. Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media,” kata Harli kepada awak media di Jakarta, Senin (12/8/2024).

 

3 dari 3 halaman

Kejagung Tegaskan Masih Usut Korupsi CPO

Harli memastikan, jika nanti ada perkembangan lanjutan di kasus tersebut maka pihaknya akan terbuka untuk mengabarkan hal terbaru. Namun hingga hari ini, informasi perihal tersebut belum ada kelanjutannya.

“Jadi supaya clear teman-teman media, hingga kini kami belum mendapatkan informasi soal itu,” kata dia.

“Tetapi kami berjanji bahwa, kalau memang ada perkembangan, kami akan segera melakukan update. Clear yaa, saya kira itu soal itu penegasannya,” ucap Kapuspenkum Kejagung ini menambahkan.

Di sisi lain, Harli mengaskan bahwa kasus yang ditanyakan saat ini belum tutup buku, walau sebagian pihak sudah diproses dan dijatuhi hukuman di pengadilan, tetapi Kejaksaan Agung meyakini masih ada proses yang belum tuntas.

“Iya sebagian kan sudah inkracht terhadap pelaku, yang sekarang kan ditangani terkait korporasi,” ucap Harli memungkasi.

 

Reporter: Nur Habibie/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini