Sukses

Hampir Setahun Berjalan, Begini Perkembangan Terkini Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya

Firli sampai saat ini belum ditahan karena penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus penyidikan dugaan penyuapan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sudah berjalan hampir satu tahun lamanya. Meski terbilang berlarut-larut namun Polisi memastikan kasus masih terus berjalan.

“Ini kami pastikan bahwa penyidikan perkara aquo (tersebut) masih terus berjalan. Dan kami pastikan berjalan profesional, transparan dan akuntabel,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Bahkan, Ade Safri mengatakan saat ini penyidik telah memiliki empat alat bukti yang dikumpulkan untuk menjerat Firli. Setelah eks Ketua KPK itu ditetapkan tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023.

“Ini bukan hanya dua alat bukti yang kami dapatkan dari fakta penyidikan dan juga didukung oleh kecukupan alat bukti. Dan kemudian hasil gelar perkara bukan hanya 2 alat bukti tapi 4 alat bukti yang sudah dikantongi oleh tim penyidik,” tuturnya.

Selain itu, Ade Safri mengatakan saat ini kasus yang terkait dengan Firli telah ada dua kasus. Pertama terkait pemerasan yang dilakukan dalam penanganan masalah hukum di Kementan RI dan perkara pertemuan Firli dengan SYL sesuai Pasal 36 UU KPK.

Dimana dari dua kasus ini, Firli baru ditetapkan tersangka atas kasus pemerasan. Sementara untuk kasus Pasal 36 UU KPK yang telah naik penyidikan, belum ditentukan status hukum Firli.

“Jadi ada dua berkas yang saat ini dilakukan penyidikan oleh tim penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Tim Penyidik Tipikor Bareskrim Polri. Dan kami pastikan tidak ada kendala ataupun hambatan dalam penanganan perkara aquo,” jelasnya.

Meski demikian, Firli sampai saat ini belum ditahan karena penyidik masih berupaya melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana lainnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Periksa Sejumlah Ahli

Polisi memanggil sejumlah ahli untuk dimintai pandangan mengenai dugaan tindak pidana lain yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak. Dia mengatakan, proses pemeriksaan saksi baik itu saksi fakta maupun saksi ahli sedang berjalan. Penyidik agendakan kembali pemeriksaan saksi ahli pada pekan ini.

Sudah dan ada beberapa saksi yang sudah dilakukan pemanggilan termasuk agenda pemeriksaan ahli juga dalam minggu ini sudah kita agendakan," kata Ade Safri dalam keterangannya, Senin (22/7/2024).

Sejauh ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengusut tiga kasus yang menyeret Firli Bahuri. Pertama, dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Kedua,Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga, pertemuan Firli dengan pihak-pihak yang berperkara sewaktu menjabat sebagai eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kasus pemerasan, Firli sudah menyandang status tersangka. Sedangkan, dua kasus lain masih berstatus sebagai saksi.

Ade Safri mengatakan, kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan yang sedang diusut oleh Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ada irisannya peristiwa pidana yang terjadi," kata dia.

Reporter: Bachtiarudin Alam