Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok memeriksa oknum pegawai Pengadilan Negeri Depok, berinisial DNO, usai aksi koboi menodong airsoft gun kepada warga viral di media sosial. Polisi sedang memeriksa terkait izin penggunaan dan asal airsoft gun milik DNO.
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, telah mengamankan terlapor DNO di Polsek Bojongsari. Saat ini terlapor sedang menjalani pemeriksaan, termasuk penggunaan airsoft gun yang gunakannya.
Baca Juga
“Jadi airsoft gun ini masih kita teliti ya,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Selasa (13/8/2024).
Advertisement
Pada kartu yang dimiliki terlapor, tertera terlapor tergabung pada Jatayu airsoft gun club. Pada kartu tersebut terdapat nama terlapor, namun pekerjaan terlapor bukan sebagai pegawai Pengadilan Negeri Depok.
“Di sini ada nama yang bersangkutan, tapi di sini disebutkan bahwa pekerjaannya adalah TNI, namun kita masih selidiki,” ucap Arya.
Saat disinggung soal pemeriksaan lanjutan karena membawa institusi TNI, Arya mengaku akan memeriksa terlapor terkait status pekerjaan tersangka pada kartu tersebut.
“Saya kan ini baru melihat dari kartunya, nanti kita dalami lagi karena sebenarnya pemeriksaan masih berlanjut, kita akan dalami kenapa tulisannya seperti ini, jadi nanti kita dapatkan keterangan dari beliaunya kenapa pekerjaannya TNI,” kata Arya.
Arya menjelaskan, kartu yang dimiliki terlapor sudah tidak aktif atau sudah melewati batas waktu. Pada kartu tersebut, tertera kartu aktif sampai 2013 atau sudah kadaluarsa hingga 11 tahun.
“Kartu ini sudah mati dari 2013, sedangkan kartunya ini juga Jatayu Airsoft Gun Club sudah tidak berlaku dan sudah tidak terlihat tulisannya,” jelas Arya.
Pastikan Senjata Airsoft Gun
Arya menegaskan, senjata yang digunakan terlapor untuk menakuti warga, merupakan airsoft gun. Airsoft gun tersebut terbuat dari besi dan terdapat gas, hal itu menepis bahwa senjata yang digunakan merupakan senjata api.
“Ini senjatanya bukan senjata api, terbuat dari besi dia, ada gasnya, kalau dipasangkan gini jadi airsoft gun,” terang Arya.
Disinggung soal asal terlapor mendapatkan airsoft gun, Arya menyebutkan, airsoft gun didapatkan dari teman terlapor. Airsoft gun digunakan untuk kegiatan berolahraga namun izinnya telah mati.
“Kita belum coba ya masih berfungsi normal atau enggak airsoft gun, tapi yang jelas kan segala sesuatu benda yang menyerupai senjata digunakan oleh seseorang untuk menakut-nakuti itu sudah salah, nanti disangkanya itu di senjata beneran orang jadi merasa teror takut, itu tidak diperkenankan karena penggunaan senjatanya kan bukan untuk itu sebenarnya,” tegas Arya.
Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, korban telah membuat laporan kepolisian di Polsek Bojongsari atas aksi koboi yang terekam video dan viral tersebut. Saat ini, Polres Metro Depok sedang menangani laporan dugaan penganiayaan yang dialami korban.
“Ada perselisihan paham antar-warga, soal pembongkaran bangunan,” ujar Arya, Senin (12/8/2024).
Advertisement
Korban Sempat Ditodong
Aksi koboi yang dilakukan oknum pegawai Pengadilan Negeri Depok itu terjadi pada Sabtu (10/8/2024) sore di Perumahan Pondok Petir Residence, Bojongsari, Kota Depok. Berdasarkan rekaman video, korban sempat ditodongkan menggunakan senjata mirip pistol.
“Terjadi saling dorong mendorong, lalu terlapor mengambil airsoft gun untuk menakuti pelapor,” ucap Arya.
Akibat saling dorong antara korban dengan terlapor, korban mengalami luka memar pada mata kanan, kening serta lecet pada leher dan lengan kiri. Luka tersebut diduga akibat oknum pegawai PN Depok itu memukul korban menggunakan airsoft gun.
“Untuk airsoft gun izinnya mati,” ucap Arya.
Polres Metro Depok memastikan sedang memproses laporan terkait dugaan penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Terlapor akan dijerat Pasal 351 dan 335 KUHP.
“Sedang kita proses, sama kepemilikan senjata airsoft gun-nya,” kata Arya.