Sukses

Ditanya Cawe-cawe Internal Golkar, Bola di Tangan Jokowi

Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara perihal pengunduran diri Airlangga Hartarto dari jabatan ketua umum Partai Golkar. Jokowi membantah bila dianggap ikut cawe-cawe dalam urusan partai beringin.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara perihal pengunduran diri Airlangga Hartarto dari jabatan ketua umum Partai Golkar. Jokowi membantah bila dianggap ikut cawe-cawe dalam urusan partai beringin.

Jokowi menyatakan, pengunduran diri Airlangga sebagai ketua umum menjadi urusan internal Partai Golkar.

Momen itu disampaikan Jokowi usai meninjau lapangan PSSI di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur.

Jokowi terlihat memakai kaus putih sambil memegang sebuah bola. Tampak Jokowi didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga yang juga politikus Partai Golkar, Dito Ariotedjo.

"Urusan Pak Airlangga itu urusan internal partai. Jadi partai itu ada proses, ada mekanisme," kata Jokowi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, Selasa (13/8/2024).

Kepala Negara meminta hal tersebut ditanyakan langsung, baik kepada Partai Golkar maupun Airlangga Hartarto. Jokowi mengaku tidak mencampuri prahara di internal Partai Golkar.

"Silakan ditanyakan kepada Golkar, kepada Pak Airlangga di sini juga ada Golkar, Pak Dito (Menpora). Jangan sampai saya mencampuri internal partai," kata Jokowi.

Lebih lanjut, Jokowi membantah anggapan jika ia meminta Airlangga keluar dari Partai Golkar. Menurutnya, hal itu tidak benar. "Tidak ada," kata Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo ini pun memastikan bahwa posisi Airlangga Hartarto sebagai Menteri Koordinator Perekonomian masih aman. "Oh kalau di bawah Kabinet Indonesia maju saya kira enggak ada masalah," kata Jokowi.

Baca juga: LP3HI Gugat Penghentian Penyidikan Dito Ariotedjo di Kasus Korupsi BTS Kominfo

2 dari 3 halaman

Airlangga di Lingkaran Korupsi Minyak Goreng

Ramai beredar kabar di publik bahwa pengunduran Airlangga Hartarto dari kursi ketua umum Partai Golkar berkaitan dengan namanya yang sempat disebut-sebut dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022. 

Airlangga juga sempat dipanggil untuk memberikan kesaksian dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian pada saat itu.

Kasus tersebut telah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak tahun 2023. Nama Airlangga Hartarto sendiri muncul dalam dakwaan terpidana Wibianto Hamdjati alias Lin Chen Wei. Wibianto sendiri merupakan penasehat Kebijakan atau Analis pada Independent research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Diketahui, nama Airlangga Hartarto sendiri muncul dalam dakwaan terpidana Wibianto Hamdjati alias Lin Chen Wei. Wibianto sendiri merupakan penasehat Kebijakan atau Analis pada Independent research & Advisory Indonesia (IRAI) yang juga Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Kasus CPO itu semula dari Kejagung yang telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

Indrasari terjerat kasus mafia minyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung dalam kasus minyak goreng ini.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrashari Wisnu Wardhana (IWW) selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Menurut Burhanuddin, ketiganya merupakan tersangka dari pihak perusahaan yang telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.

"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.

Wisnu Wardhana melakukan tindak pidana korupsi dengan penerbitan persetujuan eskpor CPO dan produk turunannya. Persetujuan tersebut diberikan kepada perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Sementara itu, dampak dari persetujuan penerbitan ekspor CPO itu mengalami kelangkaan dan kemahalan di dalam negeri. Alhasil terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang merupakan kebutuhan sehari-hari rumah tangga.

Di satu sisi, perbuatan mereka menyebabkan negara mengalami kerugian hingga Rp10,9 triliun.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

3 dari 3 halaman

Kejagung Pastikan Tak Ada Politisasi Hukum

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dikabarkan bakal dipanggil Kejaksaan Agung untuk diperiksa pada Selasa (13/8/2024).

Airlangga Hartarto yang baru saja mengundurkan diri dari ketua umum Partai Golkar akan diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya di industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

Menanggapi kabar tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengatakan pemeriksaan terhadap siapa pun tidak didasari oleh unsur politik. Meskipun yang diperiksa ada seorang politisi.

"Penanganan perkara yang kami lakukan itu tidak didasarkan pada politisasi hukum, tidak didasarkan pada politisasi hukum, tetapi didasarkan pada bukti dan fakta hukum. Jadi didasarkan pada pembuktian, bukan pada politisasi hukum," kata Harli kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip Selasa (13/8/2024).

Harli juga memastikan, siapa pun yang akan dipanggil oleh Kejagung diyakini tidak atas dasar dorongan politik atau dipengaruhi situasi politik. Semua murni sebagai langkah penegakan hukum.

"Penanganan perkara yang kami lakukan juga tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik. Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum," tegas Harli.

Terkait apakah ada pemeriksaan terhadap mantan ketua umum Partai Golkar itu hari ini, Harli mengaku belum mendapat informasi perihal tersebut. Dia bahkan tahu ada informasi tersebut dari media.

"Saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu. Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media," jelas dia.

Harli memastikan, jika nanti ada perkembangan lanjutan di kasus tersebut maka pihaknya akan terbuka untuk mengabarkannya. Namun hingga hari ini, informasi itu belum ada kelanjutannya.

"Jadi supaya clear teman-teman media, hingga kini kami belum mendapatkan informasi soal itu," dia menandasi.

Di sisi lain, Harli menegaskan bahwa kasus yang ditanyakan saat ini belum tutup buku. Walau sebagian pihak sudah diproses dan dijatuhi hukuman di pengadilan, tetapi Kejaksaan Agung meyakini masih ada proses yang belum tuntas.

"Iya sebagian kan sudah inkracht terhadap pelaku, yang sekarang kan ditangani terkait korporasi," ucap Harli.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com