Liputan6.com, Jakarta - Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung Supianto alias SPT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Resmi menjadi tersangka, ia pun langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Baca Juga
Pantauan merdeka.com, Selasa (13/8/2024), SPT keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink. Saat itu, ia keluar dengan menutupi wajahnya menggunakan tangannya yang sudah terborgol.
Advertisement
Sambil menuju ke arah mobil tahanan, SPT terlihat menangis. Ia didampingi oleh dua orang petugas Kejagung.
"Saya tidak bersalah," kata SPT sambil berjalan ke arah mobil tahanan.
Saat itu, dirinya juga mengaku hanya menjalankan tugas. Meski tidak menyebutkan siapa yang memerintahkannya dan hanya menjadi korban. "Saya dikambinghitamkan," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Satu orang itu diketahui atas nama Supianto alias SPT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, tersangka baru tersebut merupakan eks Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung.
Penyidik Punya Bukti
"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan saudara SPT (Supianto) dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan SPT sebagai tersangka," kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Usai ditetapkan menjadi tersangka, SPT pun disebut Harli langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Penahanan ini bakal dilakukan selama 20 hari ke depan.
Nur Habibie
Advertisement