Sukses

Kejagung Tetapkan Eks Plt Kadis ESDM Babel sebagai Tersangka Baru Korupsi Timah

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, tersangka baru tersebut merupakan eks Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung.

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Tersangka diketahui atas nama Supianto alias SPT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, tersangka baru tersebut merupakan eks Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung.

"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan saudara SPT (Supianto) dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan SPT sebagai tersangka," kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

Usai ditetapkan menjadi tersangka, SPT langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Penahanan ini bakal dilakukan selama 20 hari ke depan.

Pantauan merdeka.com, SPT terlihat menutup wajahnya saat keluar gedung pemeriksaan. Ketika itu, ia menangis saat menuju ke mobil tahanan yang sudah menunggunya.

"Saya enggak salah," ujar SPT sambil menangis dan menutupi wajahnya dengan tangan terikat borgol.

Harli menambahkan, SPT selaku Plt Kepala Dinas berperan melakukan pemufakatan jahat dengan pihak lain dalam proses penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Biaya (RKAB).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Tersangka Sudah Dilimpahkan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan atau menyerahkan barang bukti serta dua tersangka atau tahap dua terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim, Senin 22 Juli 2024.

Pantauan merdeka.com, keduanya tiba di lokasi sekira pukul 10.51 Wib. Saat itu, keduanya terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda alias pink serta dikawal oleh sejumlah orang kejaksaan dan beberapa anggota TNI.

Ketika itu, tangan Harvey terlihat diikat dengan menggunakan borgol. Sedangkan, tangan Helena tertutup atau ditutupi dengan sebuah kain.

Keduanya nampak tidak berkata-kata saat digiring masuk anggota ke dalam Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Harvey sempat menoleh sebentar saat dirinya dipanggil awak media yang sudah menunggu kedatangannya.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.