Â
Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan status hukum terbaru yang menjerat mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi setelah menyandang tersangka kasus korupsi selama lima tahun lamanya.
Kasus korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur, Kalimantan yang menjerat Supian akhirnya dihentikan oleh KPK.
Advertisement
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan penghentian itu lantaran penyidik tidak memiliki alat bukti yang cukup.
"Tidak cukup bukti terkait unsur Kerugian Negara," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (13/8).
Supian Hadi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pada tahun Februari 2019 silam.
Diduga Supian Hadi selama periode 2010-2015 telah merugikan keuangan negara dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada PT FMA (PT Fajar Mentaya Abadi), PT Bl (PT Billy Indonesia), dan PT AIM (PT Aries Iron Mining) di Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2010 2015.
Supian saat diangkat menjadi Bupati Kotawaringin Timur periode 2010-2015, langsung mengangkat teman-teman dekatnya yang merupakan tim suksesnya sebagai petinggi di perusahaan-perusahaan tersebut.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan US$711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.
Â
Diduga Terima Sejumlah Pemberian
Selain merugikan negara hingga trilinan rupiah, Supian Hadi juga diduga telah menerima sejumlah pemberian dari izin tersebut, yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1.350.000.000, dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima meIalui pihak lain.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement