Sukses

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 14 Agustus 2024, Perhatikan 26 Titiknya!

Pelajari aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta pada hari ini, Rabu (14/8/2024), termasuk wilayah yang terdampak, jam berlaku, serta tips berkendara bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih.

Liputan6.com, Jakarta - Pada hari ini, Rabu (14/8/2024), aturan ganjil genap kembali diberlakukan di sejumlah ruas jalan di Jakarta. Aturan ini dirancang untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.

Ganjil genap Jakarta ini mengatur kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.  Kendaraan dengan pelat nomor akhir genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Pada hari ini, Kamis (14/8/2024), hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir genap yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang diterapkan ganjil genap. Sedangkan pelat nomor akhir ganjil dilarang.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta, dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kemudian, ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tips Berkendara untuk Membantu Pengendara Mematuhi Aturan dan Menghindari Sanksi

1. Periksa Pelat Nomor Kendaraan: Sebelum berangkat, pastikan pelat nomor kendaraan Anda sesuai dengan tanggal hari ini. Jika pelat nomor kendaraan Anda ganjil, hindari ruas jalan yang terkena aturan ganjil genap.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi: Manfaatkan aplikasi navigasi yang menyediakan informasi tentang jalur alternatif dan kondisi lalu lintas terkini.

3. Manfaatkan Transportasi Umum: Pertimbangkan menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL untuk menghindari aturan ganjil genap.

4. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki kendaraan dengan pelat nomor sesuai aturan hari ini.

5. Waktu Perjalanan: Usahakan untuk mengatur waktu perjalanan di luar jam berlaku ganjil genap jika memungkinkan.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ganjil genap, kita dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara di Jakarta. Selalu patuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman.

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.