Sukses

Peran Eks Plt Kadis ESDM Babel dalam Kasus Korupsi Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung Supianto alias SPT menjadi tersangka.

Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung Supianto alias SPT menjadi tersangka.

Supianto menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, mengatakan Supianto memiliki peran dalam kasus yang kini menjeratnya.

"Jadi pada tahun 2020, SPT selaku Plt Kepala Dinas ESDM pada Provinsi Kepulauan Bangka Belitung secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah untuk menyetujui RKAB meskipun tidak sesuai ketentuan," kata Harli kepada wartawan, Selasa malam (13/8/2024).

Kemudian, lanjut Harli, eks Plt Kadis ESDM Babel itu juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut.

"Dan tidak melakukan evaluasi pengawasan IUJP, ijin usaha jasa pertambangan. Kan ada beberapa IUJP itu yang menguntungkan itu seolah-olah," kata Harli.

"Seharusnya sebagai kepala dinas melakukan evaluasi dan tidak menyetujui itu, tapi dia melakukannya ya," ucap Harli.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Satu orang itu diketahui atas nama Supianto alias SPT.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan tersangka baru tersebut merupakan eks Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Minera Bangka Belitung. 

"Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait keterlibatan saudara SPT (Supianto) dalam perkara ini. Setelah dilakukan gelar perkara maka penyidik menetapkan SPT sebagai tersangka," kata Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2024).

Usai ditetapkan menjadi tersangka, SPT pun disebut Harli langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung. Penahanan ini bakal dilakukan selama 20 hari ke depan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Menangis Jadi Tersangka Korupsi Timah, Eks Plt Kadis ESDM: Saya Dikambinghitamkan

Eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Bangka Belitung Supianto alias SPT telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Resmi menjadi tersangka, Supianto langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

Supianto keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM Pidmil) dengan menggunakan rompi tahanan berwarna pink. Saat itu, ia keluar dengan menutupi wajahnya menggunakan tangannya yang sudah terborgol.

Sambil menuju ke arah mobil tahanan, Supianto terlihat menangis. Ia didampingi oleh dua orang petugas Kejagung.

"Saya tidak bersalah," kata eks Plt Kadis ESDM Babel itu sambil berjalan ke arah mobil tahanan.

Saat itu, Supianto juga mengaku hanya menjalankan tugas. Meski tidak menyebutkan siapa yang memerintahkannya dan hanya menjadi korban. "Saya dikambinghitamkan," ujar Supianto.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.