Sukses

Imigrasi Jakut Cokok 16 WNA Nigeria Pelanggar Hukum

Pengawasan keimigrasian dilakukan untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mencokok 16 orang WNA Nigeria diduga melanggar aturan keimigrasian dan kasus hukum di Indonesia. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, R. Andika Dwi Prasetya, mereka kini diproses detensi untuk proses deportasi.

"Warga asing ini terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian di tiga lokasi pengawasan yakni kawasan Apartemen Pluit Jakarta Utara, kawasan wisata Batavia PIK, dan kawasan apartemen di Kelapa Gading selama Juli - Agustus 2024," kata Andika, seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (13/8/2024).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama menjelaskan, pengawasan keimigrasian dilakukan untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait banyaknya warga negara asing yang dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan serta ketertiban umum.

"Kami memiliki bukti yang cukup kuat melakukan pelanggaran keimigrasian yang nantinya dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana," tutur Qriz.

Qriz mengungkap, 16 orang tersebut yaitu 2 berinisial EPO dan GCE yang terbukti melanggar Pasal 119 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Tinggal di Indonesia dengan tidak memiliki Dokumen Perjalanan (Paspor) dan Izin Tinggal yang sah dan masih berlaku (Illegal stay).

Kemudian 1 warga Nigeria berinisial HCI terbukti melanggar Pasal 116 dan 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Tidak dapat menunjukan Dokumen Perjalanan kepada Pejabat Imigrasi pada saat dilakukan Pengawasan Keimigrasian dan Overstay selama 784 Hari dan ditemukan adanya tindakan scamming.

“Kemudian ada 10 Warga Nigeria dengan inisial HEO, EIJ, MBI, OIP, EFC, OTJ, EHE, CSJ, SCN, dan EUJ yang terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dikarenakan overstay dengan kurun waktu yang bervariatif dimulai dari 1 tahun s.d 7 tahun,” beber dia.

Sisanya, 3 warga Nigeria dengan inisial OWS, ECB, dan MIR turut terbukti melanggar Pasal 123 Undang-Undang No.6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, karena telah memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal.

“Dia mengaku sebagai seorang investor namun berdasarkan hasil penelusuran tim Inteldakim, sponsor/penjamin serta investasi yang dilakukan diduga fiktif,” tegas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tidak Kooperatif

Qriz melanjutkan, saat pelaksanaan pengawasan Keimigrasian, seluruh orang asing bersikap tidak kooperatif dengan berusaha melarikan diri dari petugas, sehingga terjadi aksi saling kejar antara petugas dan mereka yang menjadi target pemeriksaan.

“Seorang warga Nigeria berinisial ECB mengalami cidera patah tulang pada bagian lengan akibat ulahnya sendiri yang melarikan diri dan terjatuh saat berusaha menghindari petugas,” jelas Qriz.

"Namun dengan mempertimbangkan alasan kemanusiaan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara memberikan bantuan fasilitas untuk dilakukan pengobatan di Rumah Sakit dan selanjutnya atas kemauan yang bersangkutan untuk dilakukan pengobatan alternatif," imbuh dia.

Qriz melihat, ada modus dari para WNA yang melanggar aturan keimigrasian tersebut dengan menikahi warga Indonesia agar dapat menyamarkan keberadaan mereka di Indonesia.

"Yang memberikan pemondokan atau tempat tinggal itu harus melaporkan ke imigrasi baik pemilik hotel, rumah penginapan, ataupun apartemen yang memberikan tempat tinggal kepada WNA wajib melaporkan keimigrasian, dan kita melihat masyarakat semakin tumbuh dengan memberikan laporan kepada kami," tukas dia.

3 dari 3 halaman

Modus WNA Gunakan Pihak Ketiga

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Bong Bong Napitupulu menambahkan, modus dari para WNA yang melanggar aturan keimigrasian yakni menyewa tempat tinggal dengan menggunakan WNI pihak ketiga.

"Sehingga yang terdaftar dalam sewa-menyewa apartemen yang dilakukan WNA adalah pemilik apartemen dengan nama WNI. Dari tiga lokasi WNA Nigeria ini mereka teman satu permainan atau satu komunitas," kata Bong Bong.

Sedangkan, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, Wahyu Eka Putra menyebutkan operasi tersebut sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat.

"Bahwa setiap WNI sadar bahwa harus melaporkan WNA yang tinggal di tempatnya baik di rumah, hotel, maupun apartemen. Semoga informasi ini menambah wawasan kepada masyarakat," kata Wahyu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.