Liputan6.com, Jakarta Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami kejahatan yang dilakukan AP, mantan kekasih Audrey Davis putri dari mantan vokalis band Naif, David Bayu, dalam kasus video syur.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan terkait itu pihaknya masih mendalami soal dugaan pemerasan yang dilakukan AP kepada Audrey, setelah ditemukan fakta adanya ancaman.
"Terkait pemerasan masih kita dalami. Namun yang jelas ancaman ada (kepada Audrey oleh tersangka AP)," kata Ade Safri saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).
Advertisement
Lanjut Ade Safri, bukti ancaman itu telah dikantongi penyidik setelah berhasil menyita handphone dari Audrey Davis pada saat pemeriksaan Selasa kemarin (13/8/2024).
"Ada bukti komunikasi antara saksi AD (Audrey Davis) dan tersangka AP yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," ujar Ade.
Dalam kasus ini, AP dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
Lalu untuk tersangka penyebar video seks Audrey, MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca juga Terungkap Alasan Mantan Pacar Audrey Davis Sebar Video Syur: Berbagi Fantasi
Video Syur Bersama Mantan Pacar Menyebar, Audrey Davis Syok
Audrey Davis (AD) masih mengalami syok atas kasus video seksnya bersama sang mantan menyebar ke publik.
Demikian hak itu disampaikan David Bayu alias David 'Naif' ayah dari Audrey yang kembali mendampingi anaknya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
"Sebenarnya hari ini dia masih enggak enak badan, masih syok dan belum bisa menerima realita sedikit kayaknya. Jadi saya harus mendampingi selalu, tapi kan hari ini ada panggilan ya," kata David kepada wartawan.
Meski belum sampai pendampingan psikologi, namun kata David, kehadiran di sisi Audrey Davis sebagai bentuk support dari orang tua terhadap kasus hukum yang harus dijalankan.
"Belum sampai pendampingan psikolog. Saya sebagai orang tua mendampingi selalu, itu yang paling utama sih sebenernya," ujar David.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya bekerja sama dengan baik mengusut langsung, menangani masalah ini. Direktorat Kriminal khusus Polda Metro Jaya, terima kasih," ujar David.
Â
Advertisement
Motif Mantan Pacar Sebar Video Seksnya Bersama Audrey Davis
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indardi mengungkapkan motif pelaku menyebar video syur tersebut lantaran sakit hati kepada Audrey Davis.
"Apa motif tersangka AP ini? Karena tersangka AP sakit hati setelah diputuskan saksi AD, sehingga tersangka AP ingin mempermalukan saksi AD dengan menyebarkan video tersebut agar orang lain juga bisa berbagi fantasi dan sensasi berhubungan badan dengan saksi AD. Ini niatnya sangat tidak baik dan ini dapat dijerat pidana," kata Ade Ary kepada wartawan, Jakarta, Senin (12/8/2024).
Sehingga, polisi pun mentersangkakan AP dengan 2 Pasal, yakni Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.
"Kasus ini masih dikembangkan, tersangka AP tidak bekerja. Proses pembuatan video perekaman ini sudah beberapa kali dilakukan tersangka AP di rumah tersangka AP, dan saat merekam itu tidak diketahui tidak seizin saksi AD," ujar Ade Ary.
Atas dasar itulah kemudian Audrey melalui kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya, pada 7 Agustus 2024 lalu.
"Sebagaimana diatur di Pasal 27 ayat 1 juncto 45 ayat 1 undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Ade Ary.
"Jadi dalam penyidikan kasus ini ada tiga dasar laporan polisi yang dijadikan dasar oleh penyidik untuk memproses ini," tambahnya.
Ada 5 Video Syur Audrey Davis
Ade Ary menyatakan kasus tersebut masih terus dikembangkan dan dilakukan pendalaman. Karena ada sekitar lima video yang telah ditemukan oleh penyidik.
"Kami berharap masyarakat juga tidak menyebarluaskan kembali. Kami ingatkan lagi di Undang-Undang Pornografi ada itu membuat, memproduksi dokumen elektronik yang melanggar norma kesusilaan, itu dapat dipidana," tegas Ade Ary.
"Apalagi mentransmisikan, apalagi menyebarluaskan dengan motif dan didasari dengan kesengajaan. Motifnya ada ekonomi, ada sakit hati. Penyebar sebelumnya, dua tersangka sebelumnya, itu motifnya adalah ekonomi. Ini jadi pelajaran yang berharga bagi kita agar bijak ya, kita menggunakan gadget, gawai, handphone, hati-hati menyimpan dokumen-dokumen pribadi," tegas Ade Ary.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com