Sukses

Polisi Sita Ponsel Audrey Davis di Kasus Penyebaran Video Syur

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ponsel milik AP dan AD dijadikan barang bukti karena adanya bukti percakapan yang berisi pengancaman.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menyita telepon genggam milik AP (27) dan Putri David Naif, AD alias Audrey Davis. Penyitaan terkait dengan penyidikan kasus dugaan penyebaran video vulgar.

AP diketahui sebagai pemeran pria yang beradegan mesum dengan Audrey Davis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, ponsel milik AP dan AD dijadikan barang bukti karena adanya bukti percakapan yang berisi pengancaman.

"Ada bukti komunikasi antara saksi AD dan tersangka AP yang berisi ancaman penyebaran konten video bermuatan asusila oleh tersangka AP yang ditujukan ke saksi AD," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Rabu (14/8/2024).

Dijelaskan, AP tak terima hubungannya kandas dengan Audrey Davis sehingga dia menyebarkan video bermuatan pornografi tersebut.

"(Ancam) minta balikan. Motif Tersangka menyebarkan adalah karena Tersangka sakit hati setelah diputuskan sebagai kekasih oleh saksi AD, sehingga tersangka ingin mempermalukan AD dengan menyebarkan video bermuatan asusila/pornografi dimaksud," ucap dia.

AP telah ditangkap Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di kediamannya di daerah Cilangkap, Jakarta Timur.

Saat proses penangkapan, AD membantah sebagai pemeran video dan tak bersikap kooperatif. Namun, penyidik mengantongi jejak digital berupa video pornografi yang diperankan Audrey dalam keadaan masih utuh dan belum diedit. Selain itu, jejak percakapan antara AP dengan pengguna twitter atau akun medsos X lainnya.

Intinya, AP menawarkan video bermuatan pornografi kepada pengguna twitter atau X lainnya. Atas bukti-bukti itu, maka AP ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil pemeriksaan, video dibuat pada 19 Desember 2022. AP juga menyebarkan video pornografi melalui media sosial Twitter / X dengan akun STIF username @bb2638 yang kini akunnya sudah ditangguhkan.

 

2 dari 2 halaman

Sangkaan Pasal

Atas perbuatannya, AP disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Audrey Davis menjalani pemeriksaan tambahan di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada13 Agustus 2024.

Pemeriksaan berlangsung selama 2.5 jam, mulai pukul 15.00 WIB hingga 17.30 WIB. Setidaknya, ada tujuh pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Audrey. Dalam pemeriksaan, penyidik juga melakukan penyitaan terkait satu unit handphone milik saksi AD yang digunakan untuk berkomunikasi dengan tersangka AP.

"Barang bukti elektronik dibawa ke lab digital forensik untuk dilakukan uji labfor," tandas Ade Safri.