Sukses

Duduk Perkara Paskibraka Diduga Wajib Lepas Jilbab saat Pengukuhan di IKN

Irwan menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan upaya paksa untuk melepas ataupun memakai jilbab pada Paskibraka hingga tahun 2021 silam. Hal ini juga masih berlaku hingga pada tahun 2022.

 

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Irwan Indra menjelaskan, duduk perkara terkait mencuatnya dugaan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka Muslimah tahun ini.

Menurutnya, tahun ini pembinaan Paskibraka dibawah naungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan bukan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

"Jadi sebelum-sebelumnya tidak ada ya, tahun 2022 ini kan baru di BPIP. Sebelumnya kan di bawah naungan Kemenpora. Saya juga pernah menjadi pembina Paskibraka Nasional masih di bawah naungan Kemenpora tahun 2016 sampai dengan 2021," kata Irwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah melakukan upaya paksa untuk melepas ataupun memakai jilbab hingga tahun 2021 silam. Hal ini juga masih berlaku hingga pada tahun 2022.

"Kemudian 2022, pindah ke BPIP juga masih belum ada hal yang seperti ini. Baru kemarin kami kaget di 2024 ini pada saat pengukuhan baru kelihatan," tegasnya.

"Mungkin teman-teman media juga pernah melihat di youtube atau di media, tidak ada satupun capaskibraka yang putri mengenakan jilbab," sambungnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Ada Informasi dari BPIP

Sehingga, hal inilah yang kemudian menjadi protes dari sejumlah proses terkait dengan pelarangan penggunaan jilbab.

"Padahal ada 18 dari utusan provinsi yang sejak awal mereka datang mengenakan jilbab. Makanya teman-teman dari provinsi juga pada protes semua dan hari ini kita menyatakan sikap," ujarnya.

Kemudian, saat disinggung alasan mereka diminta untuk melepas jilbabnya, yang mana saat proses latihan masih mengenakan jilbab. Hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi hal tersebut.

"Sampai dengan saat ini kita belum bisa mendapatkan informasi itu karena kita kontak juga di BPIP belum ada yang memberikan statement, temen-temen pamong atau pembina juga sampai sekarang belum berikan klarifikasinya. Jadi kita belum mendapatkan itu," pungkas dia.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.