Sukses

Begini Cara BI Jakarta Dorong Peningkatan Ekonomi Syariah di Pesantren

Pesantren diharapkan menjadi salah satu potensi dalam mengembangkan ekonomi syariah.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta bersama Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren (Hebitren) Provinsi DKI menyelenggarakan pelantikan dan pengukuhan Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, mereka juga mengukuhkan 4 Dewan Pengurus Daerah (DPD) Hebitren, yaitu Kota Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Utara (termasuk Jakarta Pusat dan Kepulauan Seribu).

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Jakarta, Sahminan menyatakan hebitren merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk melakukan pemberdayaan ekonomi pesantren dengan membangun ekosistem bisnis pesantren.

“Upaya tersebut adalah bagian dari program strategis Bank Indonesia untuk mendukung pembangunan ekonomi dan keuangan syariah,” kata Sahminan, Rabu (14/8/2024).

Dia berharap agar Hebitren dapat menjadi wadah untuk memfasilitasi kerja sama perdagangan antar pondok pesantren. Terlebih lagi dengan telah dilakukannya pemetaan bisnis yang dilakukan kepada 55 pondok pesantren anggota Hebitren.

“Beberapa tahun ke depan, diharapkan lebih banyak pesantren yang mandiri secara ekonomi dan memiliki unit usaha produktif, dengan kemampuan untuk memberikan kontribusi lebih besar pada perekonomian nasional,” ujar dia.

Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Hebitren, Hasib Wahab Hasbullah, menyampaikan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 Tentang Pesantren, terdapat tiga fungsi pesantren yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai tempat belajar Al-Qur'an atau agama, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat melalui pembelajaran ekonomi dan bisnis berbasis syariah,” papar Hasib Wahab Hasbullah.

 

2 dari 2 halaman

Pesantren Diharap Jadi Wadah Pengembangan Ekonomi Syariah

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendorong pesantren menjadi wadah pengembangan ekonomi, khususnya ekonomi syariah. Menurut dia, hal itu senada dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menyebutkan pesantren memiliki posisi strategis yakni sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan sekaligus lembaga pemberdayaan masyarakat.

Hal ini disampaikan Maa'ruf saat menghadiri Doa/Istighasah Nasional dan Refleksi Kemerdekaan RI ke-76 yang diselenggarakan oleh Himpunan Ekonomi dan Bisnis Pesantren (HEBITREN) secara virtual.

"Pembangunan ekonomi bukan sekadar kebutuhan, tetapi termasuk perintah Allah. Menceritakan ekonomi adalah (termasuk) masalah agama yang sesuai dengan perintah syariah," kata Ma'ruf Amin dalam keterangan tertulisnya.

Ma'ruf mengatakan, pesantren adalah salah satu potensi dalam mengembangkan ekonomi syariah. Sebab, hal itu didukung dengan fakta bahwa Indonesia saat ini memiliki sekitar 30 ribu pesantren, yang memiliki kurang lebih 4 juta santri.