Sukses

Buntut Aksi Koboi di Perumahan, Oknum Pegawai PN Depok Ditetapkan Tersangka

Polisi telah menetapkan oknum pegawai PN Depok bernama Dino Renaldy sebagai tersangka setelah aksi koboinya menodongkan warga dengan airsoft gun viral di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta - Polres Metro Depok telah menetapkan Dino Renaldy sebagai tersangka penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan. Dino yang merupakan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Depok ini harus berurusan dengan polisi setelah aksi koboinya menodongkan airsoft gun viral di media sosial.

Penetapan tersangka Dino Renaldy, dibenarkan Paur Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi. Kata dia, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Bojongsari mengamankan pelaku dan melakukan pemeriksaan.

“Iya benar telah ditetapkan tersangka,” ujar Made kepada Liputan6.com, Rabu (14/8/2024).

Beredar foto Dino menggunakan pakaian orange khas baju tahanan Polsek Bojongsari sambil memegang identitas tahanan. Pada papan tersebut tertera identitas Dino yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dikenakan Pasal 351 A ayat 1 dan Pasal 335 A ayat 1.

Dino diketahui sempat mengaku sebagai petugas kejaksaan saat menodongkan airsoft gun layaknya koboi kepada korban Rastono. Namun saat dilakukan penangkapan, pada kartu keanggotaan penggunaan airsoft gun, tertera pekerjaan Dino tertulis sebagai TNI.

Sebelumnya, Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, telah mengamankan terlapor DNO di Polsek Bojongsari. Saat ini terlapor sedang menjalani pemeriksaan, termasuk penggunaan airsoft gun yang gunakannya.

“Jadi airsoft gun ini masih kita teliti ya,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Selasa (13/8/2024).

 

2 dari 3 halaman

Mencantumkan Pekerjaan TNI

Pada kartu yang dimiliki Dino, tertera dia tergabung pada Jatayu Airsoft Gun Club. Pada kartu tersebut terdapat nama terlapor, namun pekerjaan terlapor bukan sebagai pegawai Pengadilan Negeri Depok.

“Di sini ada nama yang bersangkutan, tapi di sini disebutkan bahwa pekerjaannya adalah TNI, namun kita masih selidiki,” ucap Arya.

Saat disinggung soal pemeriksaan lanjutan karena membawa institusi TNI, Arya mengaku akan memeriksa terkait status pekerjaan tersangka pada kartu tersebut.

“Saya kan ini baru melihat dari kartunya, nanti kita dalami lagi karena sebenarnya pemeriksaan masih berlanjut, kita akan dalami kenapa tulisannya seperti ini, jadi nanti kita dapatkan keterangan dari beliaunya kenapa pekerjaannya TNI,” kata Arya.  

Arya menjelaskan, kartu yang dimiliki terlapor sudah tidak aktif atau sudah melewati batas waktu. Pada kartu tersebut, tertera kartu aktif sampai 2013 atau sudah kadaluarsa hingga 11 tahun.

“Kartu ini sudah mati dari 2013, sedangkan kartunya ini juga Jatayu Airsoft Gun Club sudah tidak berlaku dan sudah tidak terlihat tulisannya,” jelas Arya.

 

3 dari 3 halaman

Aksi Koboi Pakai Airsoft Gun

Arya menegaskan, senjata yang digunakan terlapor untuk menakuti warga, merupakan airsoft gun. Airsoft gun tersebut terbuat dari besi dan terdapat gas, hal itu menepis bahwa senjata yang digunakan merupakan senjata api.

“Ini senjatanya bukan senjata api, terbuat dari besi dia, ada gasnya, kalau dipasangkan gini jadi airsoft gun,” terang Arya.

Disinggung soal asal terlapor mendapatkan airsoft gun, Arya menyebutkan, senjata itu didapatkan dari teman terlapor. Airsoft gun digunakan untuk kegiatan berolahraga namun izinnya telah mati.

“Kita belum coba ya masih berfungsi normal atau enggak airsoft gun, tapi yang jelas kan segala sesuatu benda yang menyerupai senjata digunakan oleh seseorang untuk menakut-nakuti itu sudah salah, nanti disangkanya itu di senjata beneran orang jadi merasa teror takut, itu tidak diperkenankan karena penggunaan senjatanya kan bukan untuk itu sebenarnya,” tegas Arya.