Sukses

26 Titik Ganjil Genap Jakarta Kamis 15 Agustus 2024: Jam Berlaku, Wilayah, dan Tips untuk Pengendara

Artikel ini membahas detail pelaksanaan aturan ganjil genap di Jakarta pada hari ini, Kamis (15/8/2024), termasuk jam berlaku, wilayah yang terdampak, serta memberikan tips praktis bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih untuk menghindari pelanggaran dan memaksimalkan efisiensi perjalanan.

 

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta, sebagai Ibu Kota negara Indonesia, terus berupaya mengatasi kemacetan lalu lintas yang kerap kali menjadi masalah utama di kota ini.

Salah satu kebijakan yang diterapkan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas adalah sistem ganjil genap Jakarta.

Pada hari ini, Kamis (15/8/2024), aturan ganjil genap kembali berlaku. Saat pemberlakuan ganjil genap Jakarta, kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.

Sementara kendaraan dengan nomor polisi genap hanya boleh melintas pada tanggal genap. Mengingat hari ini adalah Kamis (15/8/2024), maka kendaraan dengan nomor polisi ganjil yang diperbolehkan melintas di wilayah yang menerapkan aturan ganjil genap.

Terkait jadwal penerapan ganjil genap Jakarta, dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Sementara itu, ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tips bagi Pengendara Kendaraan Roda Empat atau Lebih

Untuk menghindari pelanggaran aturan ganjil genap dan memaksimalkan efisiensi perjalanan, berikut beberapa tips yang bisa diikuti oleh para pengendara kendaraan roda empat atau lebih:

1. Cek Nomor Polisi Kendaraan: Pastikan untuk selalu mengecek nomor polisi kendaraan Anda sebelum berangkat. Jika nomor polisi kendaraan Anda ganjil, pastikan hari ini adalah tanggal ganjil, dan sebaliknya.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi: Manfaatkan aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze yang dapat memberikan informasi real-time mengenai kondisi lalu lintas dan rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap.

3. Rencanakan Perjalanan: Usahakan untuk merencanakan perjalanan Anda di luar jam berlaku ganjil genap jika memungkinkan. Misalnya, berangkat lebih awal sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 10.00 WIB, dan pulang sebelum pukul 16.00 WIB atau setelah pukul 21.00 WIB.

4. Gunakan Transportasi Umum: Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh aturan ganjil genap. Ini bisa menjadi alternatif yang lebih efisien dan mengurangi stres akibat kemacetan.

5. Carpooling: Jika memungkinkan, lakukan carpooling dengan rekan kerja atau teman yang memiliki nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan tanggal hari ini. Ini tidak hanya membantu mengurangi jumlah kendaraan di jalan tetapi juga dapat menghemat biaya bahan bakar.

6. Park and Ride: Manfaatkan fasilitas park and ride yang tersedia di beberapa stasiun MRT atau halte TransJakarta. Anda bisa memarkir kendaraan di sana dan melanjutkan perjalanan dengan transportasi umum.

7. Periksa Informasi Terbaru: Selalu periksa informasi terbaru dari media atau situs resmi pemerintah terkait perubahan atau penyesuaian aturan ganjil genap. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan informasi yang bisa berujung pada pelanggaran.

Dengan mengikuti tips-tips di atas, diharapkan para pengendara dapat lebih bijak dalam merencanakan perjalanan mereka dan mengurangi potensi pelanggaran aturan ganjil genap.

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.