Sukses

Dirjen HAM Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab

Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra mengaku ikut mengikuti perkembangan terkait pemakaian jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (paskibaraka).

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Dhahana Putra mengaku ikut mengikuti perkembangan terkait pemakaian jilbab atau hijab bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Menurut Dhahana, ketiadaan opsi pemakaian jilbab atau hijab sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024, telah menimbulkan kecurigaan publik.

"Adanya aturan itu membuat tujuh paskibraka putri memilih melepas hijab secara sukarela sebagaimana yang kita lihat pada pengukuhan saat itu. Harus diakui, ini membuat masyarakat bertanya-tanya mengapa seragam paskibraka tidak memperkenankan penggunaan hijab," ujar Dhahana Putra dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Dhahana menyebut, pihaknya telah dihubungi oleh banyak kalangan yang mempertanyakan alasan tidak diperbolehkannya jilbab untuk dikenakan paskibraka saat pengibaran bendera pusaka tahun ini di IKN Nusantara.

Padahal, ditegaskan Dhahana, pada tahun-tahun sebelumnya pun penggunaan jilbab bagi paskibraka putri tidak pernah menjadi persoalan.

"Hemat kami, kebijakan semacam ini seyogyanya ditimbang matang-matang agar tidak menimbulkan adanya asumsi negatif masyarakat terhadap panitia pelaksanaan pengibaran bendera pada 17 Agustus mendatang," jelas dia.

Dhahana meyakini pemakaian jilbab dalam upacara pengibaran bendera merah putih di IKN Nusantara tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung di Pancasila.

"Justru adanya paskibraka yang mengenakan jilbab ini menunjukan keberagaman atau semangat Bhinneka Tunggal Iika yang menjadi filosofi kehidupan berbangsa kita," tegas Dhahana.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Dirjen HAM Pertanyakan Larangan Paskibraka Berhijab

Selain itu, dia juga menyinggung bolehnya paskibraka mengenakan jilbab pada tahun-tahun sebelumnya merupakan praktik baik penerapan HAM bagi perempuan di Tanah Air. Terlebih, Indonesia telah meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuam (CEDAW) sejak 4 dekade silam.

"Sebagai negara pihak dalam CEDAW, pemerintah berkomitmen untuk menghapus praktik-praktik diskriminatif terhadap perempuan," kata Dhahana.

Dia optimistis polemik terkait ketiadaan opsi pengenaan hijab bagi paskibraka putri dalam acara pengibaran bendera di IKN mendatang akan direspons secara arif oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

"Kami percaya tentu Pak Kepala BPIP akan dengan bijaksana mendengar kekhawatiran publik untuk kemudian akhirnya menimbang ulang aturan ini," Dhahana menandaskan.

 

3 dari 3 halaman

Kepala BPIP Sebut Paskibraka Lepas Jilbab untuk Angkat Nilai-nilai Keseragaman

Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila atau BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan soal kabar lepas hijab sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024.

Yudian menjelaskan, sejumlah anggota Paskibraka lepas hijab bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam upacara pengibaran bendera merah putih.

"Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam)," ujar Yudian ketika memberi pernyataan pers di Hunian Polri Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur, Rabu (14/8/2024), dikutip dari Antara.

Pernyataan tersebut disampaikannya untuk menjelaskan alasan penyesuaian ketentuan seragam untuk anggota Paskibraka yang menggunakan hijab. Sebab pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada 17 Agustus.

Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan hijab.

"Penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Bapak Pendiri Bangsa, yakni Ir Sukarno," terang Yudian.

Menurut dia, nilai-nilai yang dibawa oleh Sukarno adalah ketunggalan dalam keseragaman. Ketunggalan tersebut, kata Yudian, diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam.

"Terlebih, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan. Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan," papar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.