Sukses

Periksa Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Jelang Akhir Pekan Jumat 16 Agustus 2024

Pada hari ini jelang akhir pekan, Jumat (16/8/2024) sistem ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan. Di mana saja dan bagaimana aturannya?

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta sampai dengan saat ini dikenal dengan kemacetan lalu lintas. Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta bersama stakeholder terkait telah menerapkan sistem ganjil genap.

Sistem ganjil genap Jakarta bertujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalan raya, terutama pada jam-jam sibuk.

Pada hari ini jelang akhir pekan, Jumat (16/8/2024) sistem ganjil genap Jakarta tetap diberlakukan. Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta, dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kemudian, ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tips Bagi Pengendara Roda Empat atau Lebih

Untuk mematuhi aturan ganjil genap dan menghindari denda, pengendara roda empat atau lebih dapat mengikuti beberapa tips berikut:

1. Periksa Pelat Nomor Anda: Pastikan Anda mengetahui apakah hari ini kendaraan Anda diizinkan melintas di wilayah ganjil genap. Pada tanggal 16 Agustus 2024, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi: Aplikasi seperti Google Maps atau Waze biasanya memiliki fitur yang dapat menunjukkan rute alternatif serta mengingatkan pengguna tentang aturan ganjil genap.

3. Manfaatkan Transportasi Umum: Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terkena aturan ganjil genap.

4. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan teman atau kolega yang memiliki pelat nomor yang sesuai dengan hari tersebut dapat menjadi solusi praktis dan ekonomis.

5. Rencanakan Perjalanan Lebih Awal atau Lebih Larut: Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan Anda di luar jam pemberlakuan ganjil genap, yaitu sebelum pukul 06:00 WIB atau setelah pukul 21:00 WIB.

6. Menggunakan Kendaraan Berpelat Genap: Jika Anda memiliki lebih dari satu kendaraan, pastikan untuk menggunakan kendaraan dengan pelat nomor yang sesuai dengan hari tersebut.

7. Perhatikan Informasi Lalu Lintas Terkini: Selalu perbarui informasi lalu lintas terkini melalui radio, media sosial, atau aplikasi berita untuk menghindari wilayah yang padat atau ada perubahan aturan mendadak.

Dengan mematuhi aturan ganjil genap dan merencanakan perjalanan dengan baik, Anda dapat membantu mengurangi kemacetan di Jakarta dan menikmati perjalanan yang lebih lancar.

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.