Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memecat oknum Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang bertugas di Unit Penanganan Sampah Badan Air (UPS BA).
Pemecatan dilakukan DLH DKI Jakarta usai menindaklanjuti laporan warga soal kasus dugaan penipuan yang melibatkan salah satu oknum PJLP. Oknum petugas UPS BA diduga meminta sejumlah uang kepada pelapor dengan iming-iming perekrutan pada Maret 2023.
Baca Juga
Kepala UPS BA Dadang Cahya Rusdiana mengatakan, pihaknya telah meminta keterangan dari oknum petugas yang bersangkutan terkait tindakan ini. Oknum petugas itu pun telah mengakui kesalahan dan meminta maaf atas tindakan yang dilakukan.
Advertisement
"Sebagai konsekuensi, dia telah dijatuhkan hukuman tegas berupa Surat Pemutusan Hubungan Kerja atau SPHK," kata Dadang dalam keterangan tertulis, diterima Kamis (15/8/2024).
Langkah pemecatan diambil sebagai upaya memastikan agar seluruh PJLP di lingkungan UPS BA mematuhi aturan serta menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran penting. Peristiwa serupa diharapkan tidak kembali terulang.
"Kami berharap seluruh petugas UPS BA dapat bekerja dengan profesional dan berintegritas yang tinggi serta menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugasnya," ucapnya.
Sementara itu, Pejabat Humas DLH Jakarta Yogi Ikhwan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada Pemprov. Masyarakat, kata dia memiliki peran penting dalam membantu Pemprov menjalankan fungsi pengawasan,.