Sukses

Angela Lee Tersangka Penipuan Tas Mewah Rp3,2 Miliar, Polisi Pertimbangkan Tes Urine

Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penipuan jual-beli tas branded.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi buka peluang akan melakukan pemeriksaan urine kepada selebgram Angela Lee. Hal itu dilakukan bila dirasa perlu dalam proses penyidikan.

Angela Lee ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan penipuan jual-beli tas branded.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pemeriksaan urine terhadap selebgram Angela Lee merupakan kewenangan dari penyidik.

"Pemeriksaan urine terhadap tersangka merupakan pertimbangan penyidik. Untuk tersangka AL (Angela Lee) sampai saat ini belum dilakukan cek urine," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).

Ade Ary mengatakan, penyidik saat ini mengamati perilaku Angela Lee, terutama pada saat proses pemeriksaan sebagai tersangka nanti.

Hal itu, kata dia akan jadi dasar penyidik untuk mengambil langkah-langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan urine.

"Apakah ada gejala ada jawaban yang tidak konsisten, situasi fisik yang tidak, atau sesuai dengan ciri-ciri pengguna, narkoba ya," ucap dia.

 

2 dari 3 halaman

Penipuan

Sebelumnya, Ade Ary menjelaskan, dugaan penipuan terjadi pada 2017 lalu. Kasus penipuan berawal dari Angela Lee yang membeli tas mewah melalui perantara kepada korban inisial FI. Ade menyebut, pembayaran pun dilakukan dengan cara dicicil beberapa kali.

"Saat itu pembayarannya lancar," ujar dia dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Ade menerangkan, karena Angela Charle alias Angela Lee pembayarannya bagus maka langsung berhubungan dengan korban FI untuk membeli tas dengan cara pembayarannya diangsur.

"Ada yang 3 kali, ada yang 4 kali dan ada yang 5 kali," ujar dia.

Ade menyebut, total tas mewah berjumlah 15 unit tas dengan berbagai merek Hermes dan Louis Vuitton dengan harga bervariatif.

3 dari 3 halaman

Pembayaran Mandek

Ade mengatakan, Angela Lee mulai melakukan pembayaran down payment (DP). Namun, saat angsuran justru pembayaran mandek.

"Pembayaran berikutnya baru mengangsur 1 kali sebanyak 11 buah tas, angsuran 2 kali sebanyak 3 buah tas dan angsuran 3 kali sebanyak 1 tas dan untuk angsuran berikutnya AC alias AL sudah tidak lagi melakukan pembayaran," ucap dia.

Ade Ary mengatakan, korban berusaha melakukan penagihan. Namun, tidak membuahkan hasil. Bahkan, tas yang dibeli dari korban dijual lagi ke pihak lain.

"Korban menjual beberapa tas kepada AC alias AL dengan cara pembayarannya diangsur sebanyak 3 sampai 5 kali angsuran. Namun AC hanya membayar angsuran pertama saja kepada FI dan angsuran berikutnya tidak dibayar dan digadaikan sesuai dengan harga yang dibeli dari korban," ucap dia.

Video Terkini