Sukses

Mantan Pacar Audrey Davis Rekam Video Vulgar Awalnya Cuma Buat Konsumsi Pribadi

Polisi menyebut AP dengan sengaja merekam video berhubungan badan dengan AD dengan tujuan konsumsi pribadi.

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkapkan fakta baru terkait dengan kasus penyebaran video syur Audrey Davis (AD) putri musisi David dengan kekasihnya inisial AP.

Polisi menyebut AP dengan sengaja merekam video berhubungan badan dengan AD dengan tujuan konsumsi pribadi.

"Dari keterangan tersangka AP menerangkan bahwa awalnya video tersebut dibuat untuk konsumsi pribadi miliknya," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Konbes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Jumat (16/8).

Namun seiring berjalannya waktu hubungan mereka, Audrey menyudahi sepihak hubungan dengan AP. Lantas tersangka mengaku tidak terima dan meminta untuk balikan.

Hanya saja pada saat AP memintabalikan, disertai dengan ancaman bakal menyebarluaskan video hubungan keduanya ke media sosial.

"Tersangka AP sudah berusaha minta balikan ke saksi AD dengan disertai ancaman akan sebarkan konten video bermuatan asusila tersebut, karena saksi AD tidak mau, akhirnya tersangka AP menyebarkan video bermuatan asusila tersebut," jelas Ade.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Beberapa Video

Atas perbuatannya, Ade menyebut pihaknya telah mengamankan beberapa video bermuatan konten asusila yang tersimpan dalam flashdisk maupun dalam device gawai milik AP.

“Ada beberapa video nanti kita update berikutnya kepada rekan-rekan media tetapi yang jelas bukan hanya satu (subjek) video (tidak ada dengan wanita lain),” kata Ade Safri.

Oleh sebab itu, Ade Safri memastikan sampai saat ini pihaknya masih mengembangkan siapa saja pihak-pihak lain yang terlibat dalam delik menyebarkan video untuk dijerat pidana.

“Yang jelas untuk pengelola atau pemilik akun medsos X yang ditransmisikan oleh tersangka AP ini saat ini sedang dalam profiling Tim Penyidik Siber Krimsus PMJ. Ada beberapa akun yang ditransmisikan konten video bermuatan asusila tersebut oleh tersangka AP,” kata dia.

3 dari 3 halaman

Pasal

Dalam kasus ini, AP dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan juga Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman di atas 5 tahun.

Lalu untuk tersangka penyebar video syur Audrey, MRS dan JE dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sumber: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini