Sukses

Patroli di PIK, Imigrasi Jakut Temukan WNA Tak Sesuai Visa Izin Tinggal

Kegiatan Patroli Keimigrasian ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.

Liputan6.com, Jakarta - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara melaksanakan kegiatan Patroli Keimigrasian di kawasan Pantai Indah Kapuk 1 Jakarta Utara, Kamis (15/8/2024) malam.

Kegiatan Patroli Keimigrasian ini merupakan perintah Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian yang bertujuan untuk menunjukan eksistensi Imigrasi serta menunjukan bahwa Imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat khususnya dalam mengawasi Orang Asing yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Kegiatan Patroli Keimigrasian dipimpin oleh Bong Bong Prakoso Napitupulu selaku Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, dengan menugaskan 15 personil Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

"Kegiatan Patroli ini merupakan arahan langsung Direktur Jenderal Imigrasi sebagai langkah preventif atau cegah dini terjadinya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Warga Negara Asing,” kata Bong seperti dikutip dari siaran pers.

Bong memastikan, Imigrasi hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menerima keluhan dan informasi dari masyarakat mengenai kegiatan dan keberadaan Warga Negara Asing yang dianggap meresahkan dan dapat mengganggu ketertiban umum sekaligus pelaksanaan penertibannya.

"Apabila ditemukan Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian agar dilakukan pemeriksaan sesuai dengan SOP dengan menunjukan Surat Perintah Tugas, menunjukan Tanda Pengenal dan laksanakan pengawasan secara humanis, sopan, santun, dan terukur," tambah Bong.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hasil Patroli

Adapun hasil dari Patroli Keimigrasian, petugas berhasil mendata 4 Warga Negara Asing yang berkegiatan di kawasan tersebut (3 W.N Tiongkok dan 1 W.N Lebanon).

Tiga diantaranya telah memiliki Izin Tinggal yang sesuai dengan kegiatannya dan 1 diantaranya diduga melakukan pelanggaran Keimigrasian karena berkegiatan tidak sesuai dengan Visa atau Izin Tinggal yang diberikan.

3 dari 3 halaman

Tahan Paspor

Selanjutnya petugas mengambil langkah dengan menahan Dokumen Perjalanan (Paspor) yang bersangkutan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas | TPI Jakarta Utara.

"Kami berhasil mendata 4 orang Warga Negara Asing yang berkegiatan di kawasan Wisata Pantai Indah Kapuk 1. 3 diantaranya berkegiatan sesuai dengan Izin Tinggal yang dimilikinya 2 orang berkegiatan sebagai juru masak/koki dan 1 orang berkegiatan sebagai pemilik restoran," Bong menandasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.