Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara mengenai polemik larangan Paskibraka 17 Agustus dilarang memakai jilbab. Jokowi menekankan, bahwa keberagaman di Indonesia mesti dihormati .
"Kita harus menghormati keberagaman, kita harus menghormati kebhinnekaan," kata Jokowi di Istana Garuda IKN, Kalimantan Timur, Jakarta, Sabtu (17/8).
Baca Juga
Jokowi menyatakan, bahwa Indonesia adalah negara besar dan sukunya berbeda-beda. Begitu pun dengan agama maupun adat istiadatnya. Sehingga, semua tidak bisa diseragamkan.
Advertisement
"Dan perbedaan itu adalah anugerah yang patut kita syukuri. Keberagaman itu adalah sesuatu kekayaan yang harus kita syukuri untuk persatuan, bukan untuk perbedaan," ujarnya.
Kepala negara lalu ditanya kemungkinan pemberian sanksi untuk Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Jokowi akan mengkaji dulu hal tersebut.
"Ya nanti dilihat (sanksi)," tukas Jokowi.
Penjelasan BPIP
Sebelumnya, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyatakan permohonan maaf atas pemberitaan yang berkembang terkait pelepasan jilbab atau hijab bagi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Putri Tingkat Pusat Tahun 2024. Kini, mereka dipastikan dapat mengenakan jilbab atau hijab saat prosesi upacara HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara (IKN).
Kepala BPIP Yudian Wahyudi turut mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya atas peran media dalam pemberitaan kiprah Paskibraka.
“BPIP juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia atas pemberitaan yang berkembang terkait dengan berita pelepasan jilbab bagi Paskibraka Putri Tingkat Pusat Tahun 2024 yang menghiasi pemberitaan, baik yang ada di media online maupun media massa lainnya, yang berlangsung selama dua hari ini sejak tanggal 14 hingga 15 Agustus 2024,” tutur Yudian dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
Advertisement
Boleh Pakai Jilbab Saat Bertugas
Menurutnya, BPIP telah mengambil sikap usai konferensi pers yang dilakukan oleh BPIP pada tanggal 14 Agustus 2024, termasuk dengan mencermati perkembangan pemberitaan perihal pelepasan jilbab bagi anggota Paskibraka Putri tersebut.
“Dengan ini BPIP menegaskan mengikuti arahan Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) selaku Penanggungjawab Pelaksanaan Upacara HUT RI ke-79 yang disampaikan pada tanggal 14 Agustus 2024 di Jakarta, yang menyatakan bahwa Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibukota Nusantara,” jelasnya.
Dia berharap, pernyataan tersebut dapat menjadi perhatian semua pihak, termasuk untuk seluruh penyelenggara dan petugas upacara HUT ke-79 RI di seluruh Indonesia.
“Demikian pernyataan resmi BPIP, semoga dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan tugas Paskibraka baik pada tingkat Pusat maupun Daerah,” Yudian menandaskan.
Sumber: Muhammad Genantan Saputra/Merdeka.com