Liputan6.com, Jakarta Terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Solihin, Jessica Kumala Wongso, akan menghirup udara bebas setelah resmi dinyatakan bebas bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Jessica Wongso masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032.
Baca Juga
"Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy Eduar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).
Advertisement
Untuk alasan dikabulkannya bebas bersyarat, menurut Deddy, Jessica Wongso dinilai telah berkelakuan baik. Sehingga terpidana pembunuhan berencana terhadap Mirna itu mendapat total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy.
Keputusan itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 yang telah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.
Peraturan tersebut mengatur perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, yang mencakup syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di Lapas Perempuan Kelas IA, Jakarta, Pondok Bambu, terlihat tim kuasa hukum telah hadir untuk menyambut bebasnya Jessica Wongso.
"Agendanya jam 9. Tinggal tunggu. Begitu dia dipanggil, baru kita berangkat ke Kejaksaan Negeri," kata pengacara Jessica, Hidayat Bostam.
Selain pengacara, bebasnya Jessica hari ini turut menjadi tontonan masyarakat sekitar. Termasuk para fans yang telah menunggu untuk melihat momentum Jessica keluar dari balik jeruji besi.
Baca juga: Jessica Wongso Bebas Hari Ini, Simak Perjalanan Kasus Kopi Sianida
Â
Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara
Jessica divonis 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia ditempatkan di rutan Pondok Bambu sembari menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada 7 Desember 2016.
Namun banding yang diajukan Jessica lewat pengacaranya Otto Hasibuan gagal, lantaran Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menolak banding Jessica Wongso dengan menguatkan vonis tingkat pertama.
Masuk pada 9 Mei 2017, Jessica kembali mencoba peruntungannya dengan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun hasilnya kembali sama, kasasi ditolak dan akhirnya Jessica tetap mendapat vonis 20 tahun sebagaimana putusan dari hakim agung Artidjo Alkotsar.
Setahun lebih berselang, Jessica sempat mengajukan peninjauan kembali atau PK ke MA. Namun lagi-lagi MA menolak upaya PK dari Jessica dengan tetap memperkuat vonis 20 tahun, pada 31 Desember 2018.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka.com
Advertisement