Sukses

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ditjen PAS: Tetap Wajib Lapor dan Bimbingan hingga 2032

Ditjen PAS Kemenkumham menjelaskan terkait Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso Kusuma. Bagaimanakah?

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Adasi Manusia (Ditjen PAS Kemenkumham) menjelaskan terkait Pembebasan Bersyarat (PB) atas terpidana pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso Kusuma.

Kedepannya, masih ada kewajiban yang mesti dijalankan Jessica Wongso hingga 2032 meski telah bebas bersyarat.

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra mengulas, Jessica Kumala Wongso Kusuma sendiri mulai ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan Pasal 340 KUHP.

"Yang bersangkutan menerima pidana selama 20 tahun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017," tutur Deddy dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024).

Atas vonis tersebut, Jessica Kumala Wongso Kusuma kemudian menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Jakarta.

"Warga Binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024," ucap Deddy.

Deddy menegaskan, pemberian hak Pembebasan Bersyarat terpidana Jessica Kumala Wongso Kusuma telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Selama menjalani PB, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27 Maret 2032," kata dia.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat Remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," Deddy menandaskan.

 

2 dari 4 halaman

Jessica Kumala Wongso Bebas

Sebelumnya, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah resmi menghirup udara bebas. Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Berdasarkan pantauan, Jessica keluar dari gerbang besi lapas sekira pukul 09.36 WIB, dengan didampingi tim pengacara yang dipimpin Otto Hasibuan bersama petugas lapas yang mengawalnya.

Tampak Jessica Wongso mengenakan baju biru tua dengan celana cokelat. Rambutnya tampak panjang dengan sedikit kecokelatan. Selama proses keluarnya, Jessica awak media tidak diperkenankan mendekat.

Jessica pun tidak mengeluarkan sepatah kata. Dia hanya tersenyum sambil sesekali melambaikan tangan ke arah wartawan. Sampai akhirnya Jessica masuk ke dalam mobil milik petugas untuk diantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur untuk keperluan pemberkasan.

Kabar bebasnya Jessica disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan. Dia membenarkan kliennya itu akan dibebaskan bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini, Minggu (18/8/2024).

"Benar (bebas bersyarat)," singkat Otto Hasibuan singkat saat dikonfirmasi.

Koordinator Humas Ditjenpas, Edward pun membenarkan bahwa Jessica Wongso akan menjalani keperluan proses administrasi pembebasan bersyarat.

"Beliau (Jessica) akan melaksanakan proses administrasi Pembebasan Bersyarat (PB)," ujar Edward.

 

3 dari 4 halaman

Perjalanan Kasus Jessica Kumala Wongso

Adapun perjalanan kasus pembunuhan berencana Jessica Wongso, berawal dari pertemuannya dengan Wayan Mirna Salihin, teman sekelasnya di Billy Blue College of Design, Sydney, Australia.

Pertemuan itu berlangsung di Kafe Olivier Grand Indonesia, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016 silam. Di sana Mirna meninggal setelah sempat kejang-kejang usai minum es kopi vietnam tersebut.

Kematian Mirna membuat polisi turun tangan, dengan memeriksa sejumlah saksi mulai dari pegawai kafe, Jessica Wongso, Hani, orang tua Mirna, suami Mirna, saudara kembar Mirna, hingga beberapa saksi ahli.

Sampai akhirnya hasil autopsi telah menemukan fakta baru adanya zat korosif atau beracun yakni, sianida di lambung Mirna yang diyakini jadi penyebab kematian.

Berbekal dari temuan beberapa alat bukti dan keterangan saksi, akhirnya pada 29 Januari 2016 Jessica ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sampai akhirnya ditangkap esok harinya 30 Januari 2016 di sebuah hotel kawasan, Jakarta Utara.

 

4 dari 4 halaman

Jessica Wongso Divonis 20 Tahun Penjara

Jessica divonis 20 tahun penjara sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dia ditempatkan di rutan Pondok Bambu sembari menunggu proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada 7 Desember 2016.

Namun banding yang diajukan Jessica lewat pengacaranya Otto Hasibuan gagal, lantaran Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menolak banding Jessica Wongso dengan menguatkan vonis tingkat pertama.

Masuk pada 9 Mei 2017, Jessica kembali mencoba peruntungannya dengan mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun hasilnya kembali sama, kasasi ditolak dan akhirnya Jessica tetap mendapat vonis 20 tahun sebagaimana putusan dari hakim agung Artidjo Alkotsar.

Setahun lebih berselang, Jessica sempat mengajukan peninjauan kembali atau PK ke MA. Namun lagi-lagi MA menolak upaya PK dari Jessica dengan tetap memperkuat vonis 20 tahun, pada 31 Desember 2018.