Sukses

Kembali Berlaku di Awal Pekan Senin 19 Agustus 2024, Cek Lagi 26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Mulai Senin (19/8/2024), aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta. Bagaimana aturan lengkapnya?

Liputan6.com, Jakarta - Mulai Senin (19/8/2024) di awal pekan hari ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama stakeholder terkait kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda empat.

Kebijakan ganjil genap Jakarta diambil sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan dan polusi udara yang semakin meningkat di Ibu Kota.

Untuk awal pekan hari ini, Senin (19/8/2024), hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang diterapkan ganjil genap. Sedangkan pelat nomor akhir genap dilarang.

Terkait dengan jadwal penerapan ganjil genap Jakarta, dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Kemudian, ganjil genap di Jakarta ini hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tips bagi Pengendara Roda Empat

Untuk membantu pengendara roda empat beradaptasi dengan kebijakan ganjil genap, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:

1. Periksa Kalender dan Jam Operasional: Selalu periksa kalender untuk mengetahui apakah tanggal hari ini ganjil atau genap. Selain itu, perhatikan jam operasional aturan ganjil genap untuk menghindari pelanggaran.

2. Gunakan Aplikasi Navigasi: Banyak aplikasi navigasi yang menyediakan fitur untuk menghindari rute yang terkena aturan ganjil genap. Manfaatkan teknologi ini untuk merencanakan perjalanan Anda.

3. Manfaatkan Transportasi Umum: Jika pelat nomor kendaraan Anda tidak sesuai dengan tanggal hari ini, pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL.

4. Carpooling: Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau teman yang memiliki pelat nomor sesuai dengan tanggal hari ini bisa menjadi solusi untuk tetap bisa menggunakan kendaraan pribadi.

5. Jadwalkan Ulang Perjalanan: Jika memungkinkan, jadwalkan ulang perjalanan Anda di luar jam operasional aturan ganjil genap, misalnya sebelum pukul 06.00 WIB atau setelah pukul 20.00 WIB.

6. Siapkan Alternatif Rute: Pelajari rute alternatif yang tidak terkena aturan ganjil genap. Hal ini bisa membantu Anda mencapai tujuan tanpa melanggar aturan.

Pemberlakuan kembali aturan ganjil genap di Jakarta diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara di ibu kota. Dengan memahami wilayah pemberlakuan, aturan yang harus diikuti, serta tips untuk beradaptasi, pengendara roda empat dapat lebih mudah menjalani aktivitas sehari-hari tanpa terkena sanksi.

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.