Sukses

Pencatutan KTP untuk Cagub Independen, PDIP: Jangan Gunakan Kekuasaan untuk Ciptakan Calon Boneka

Kartu Tanda Indentitas (KTP) milik Ketua DPC PDI Perjuangan turut dicatut untuk mendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).

Liputan6.com, Jakarta Kartu Tanda Indentitas (KTP) milik Ketua DPC PDI Perjuangan turut dicatut untuk mendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).

Hal itu diungkap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto usai mengikuti Soekarno Run di Plaza Timur Senayan, Jakarta Pusat pada Minggu (18/8/2024). Hasto mengatakan pencatutan KTP bukan isapan jempol belaka, tapi merupakan fakta.

"Jadi itu bukan dugaan pencatutan, itu pencatutan. Karena Ketua DPC kami pun KTP-nya diikutkan," kata Hasto Kristiyanto.

Hasto mengatakan PDIP menentang cara-cara curang untuk menciptakan calon boneka di dalam Pilkada Jakarta.

"Jakarta yang sangat strategis tidak boleh ada kotak kosong, termasuk tidak boleh ada suatu penggunaan kekuasaan untuk menciptakan calon boneka dengan menggunakan KTP tanpa seizin pemiliknya," ucap Hasto.

"Kami menentang cara-cara yang tidak baik ini. Jangan bungkam suara rakyat, jangan bungkam kehendak rakyat. Biarlah demokrasi menjadi suatu kontestasi yang sehat, seperti lari ini kan sehat," dia menambahkan.

Menurut Hasto, rakyat berharap adanya calon-calon lain di Pilkada Jakarta 2024. Karena itu, PDIP akan menyiapkan penantang Ridwan Kamil untuk mewujudkan harapan rakyat. "Ya harapan rakyat (tidak melawan kotak kosong)," kata Hasto.

Saat disinggung, wacana menduetkan Anies Baswedan dengan Rano Karno di Pilkada Jakarta 2024, Hasto menjawab, "ya baik-baik saja. Itu aspirasi. Kalau kita lihat dengan antusiasme lari, mungkin calon kepala daerah nanti harus bisa lari cepat juga," ucap Hasto.

2 dari 4 halaman

KTP-nya Dicatut untuk Dukung Cagub Independen, Warga Jakarta Lapor Polisi

Kepolisian mulai mengusut kasus dugaan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana (Dharma-Kun).

Penyelidikan dilakukan usai menerima laporan polisi seorang warga Jakarta Pusat atas nama Samson (45), yang melaporkan kasus dugaan pencatutan KTP tersebut ke Polda Metro Jaya.

Penasihat hukum Samson, Army Mulyanto, menerangkan NIK KTP kliennya digunakan untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Hal itu diketahui pada Jumat (16/8/2024) siang sekitar pukul 11:00 WIB. Kala itu, kliennya berinisiatif mengecek di aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Atas hal itu, kliennya merasa keberatan.

"Makanya buat laporan polisi malam ini karena sama sekali tidak pernah membuat atau melakukan dukungan atau tanda tangan sesuatu terhadap dukungan pasangan calon yang dimaksud," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).

Army mengatakan, kliennya turut membawa tangkapan layar atau screenshoot aplikasi cek KPU, kemudian dokumen identitas berupa KTP dan Kartu keluarga. Dia berharap, kepolisian dapat mengusut tuntas laporan yang disampaikan kliennya.

"Kami mohon keadilan, dalam hal ini minta perlindungan juga pada bapak polisi supaya kasus ini bisa diungkap," ujar Army.

"Kenapa bisa seperti ini, apakah memang dari paslon yang dimaksud Dharma Pongrekun yang melakukan atau timnya atau siapa kami kurang paham. Tapi mudahan-mudahan ini bisa menjadi penyelesaian yang baik melalui jalur hukum," tuturnya.

Dalam laporannya, tercantum keterangan masih dalam lidik. Adapun laporan ini diduga terkait pelanggaran sebagaimana Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.

3 dari 4 halaman

KTP Anak dan Adik Anies Dicatut untuk Dukung Calon Independen Dharma-Kun

Sebelumnya, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik dua orang anaknya dicatut masuk daftar pendukung bakal pasangan calon independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

Selain anaknya, Anies mengatakan KTP milik adik serta beberapa KTP tim yang bekerja untuknya turut dicatut masuk daftar yang menyatakan dukungan ke calon independen. Informasi ini dibagikan Anies lewat akun X-nya @aniesbaswedan, Jumat (16/8/2024).

"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yang bekerja sama juga ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen," kata Anies Baswedan.

Anies juga membagikan tangkapan layar yang memperlihatkan laman portal https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung. Pada situs ini, warga memang bisa mengecek secara mandiri apakah masuk dalam daftar pendukung bakal pasangan calon kepala daerah perseorangan atau independen.

Didapati pada hasil pencarian yang dibagikan Anies dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dua anaknya yang bernama Mikail Azizi Baswedan dan Kaisar Hakim Baswedan, masuk daftar pendukung.

"Mendukung Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Perseorangan yang Didukung," demikian keterangan dalam portal tersebut.

4 dari 4 halaman

KTP Anggota DPRD DKI Ikut Kena Catut Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo ikut dicatut masuk daftar dukungan bakal pasangan calon independen Pilkada Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

"Saya dan beberapa staf saya juga mengalami kejadian pencatutan ini padahal tidak pernah merasa mendukung paslon independen manapun," kata Rio melalui keterangan tertulis, dikutip Sabtu (17/8/2024).

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, sebagai tindak lanjut pihaknya melakukan cross check di lapangan. Kemudian, tutorial kepada warga turut diberikan agar bersama-sama melakukan pengecekan KTP-nya masing-masing.

"Saya harus kritik keras masalah pencatutan untuk event pilkada ini karena sudah tidak sesuai dengan prinsip Pemilu luber dan jurdil," ujar Rio.

Rio menyatakan, akan membuat kanal pengaduan untuk temuan pencatutan KTP warga Jakarta. Laporan pengaduan itu akan dikumpulkannya menjadi bahan pertanyaan kepada Penjabat Gubernur (Pj) Heru Budi Hartono dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

"Saya menentang keras segala bentuk rekayasa politik yang dilakukan untuk memenangkan paslon tertentu sehingga membuat demokrasi yang sudah susah payah kita bangun selama ini mengalami kemunduran," ucap Rio.

Padahal, lanjutnya menggunakan data pribadi tanpa sepengetahuan oran yang bersangkutan merupakan perbuatan tindak pidana karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 (G) ayat 1 dan UUD Nomor 27 Tahun 2002 tentang perlindungan data pribadi.