Sukses

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ini Kegiatannya Selama di Penjara

Otto Hasibuan menegaskan, bebasnya Jessica Wongso saat ini, karena upayanya sendiri yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana kasus pembunuhan berencana ‘Kopi Sianida’ Jessica Wongso bebas bersyarat. Jessica bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan sejumlah kegiatan yang dilakukan kliennya selama 8,5 tahun mendekam di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tapi memang sungguh selama di lapas dia juga banyak bermanfaat lah. Dia juga mengajari orang berbahasa Inggris, dia mengajari orang yoga, dia juga mengerjakan kerajinan-kerajinan," ungkap Otto dikutip pada Senin (19/8/2024).

Selain itu, Otto juga mengatakan bahwa Jessica sempat memberikan hadiah untuk cucunya yang baru lahir berupa hasil kerajinan dari hasil yang dibuatnya selama mendekam di penjara.

"Ada satu bukti saya akan tunjukkan. Ini adalah waktu cucu saya lahir, 8 tahun yang lalu. Dia di lapas, dia dengar cucu saya lahir, dia bikin ini. Hasil kerajinan tangan dia sendiri di lapas ini, dia serahkan," ucap Otto Hasibuan.

Oleh sebab itu, dia menegaskan bebasnya Jessica saat ini, karena upayanya sendiri yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Karena memberikan manfaat tidak hanya pada diri sendiri tapi juga sekitar.

"Kan kita nggak pernah melakukan hal-hal upaya-upaya untuk dibebaskan. Tapi mungkin secara normatif saya tanya Pak Andika (Kakanwil DKI Jakarta), dia bilang ya karena dia (Jessica) memenuhi semua ketentuan-ketentuan untuk dia bisa bebas," ujar Otto.

"Seperti saya katakan tadi, saya tidak bohong oleh kalian juga. Saya tanya tadi, itu sebenarnya Jessica ini keluar kenapa? dia bilang, semua aturan-aturan yang ada di dalam persyaratan itu semuanya dia penuhi. Iya jadi mungkin dia berkelakuan baik di lapas ya," tambah Otto.

2 dari 3 halaman

Berpikir Positif Selama di Lapas

Sementara itu, Jessica membenarkan sempat pernah membuat kerajinan untuk diberikan sebagai hadiah kepada cucu Otto yang baru lahir.

"Pada saat itu, teman-teman saya yang di lapas, bikin kerajinan tangan seperti ini. Jadi saya berniat untuk belajar, kebetulan cucunya baru lahir. Jadi saya berniat memberikan sesuatu, keterbatasan yang saya punya. Jadi saya bikin ini lah," ucap Jessica.

Maka dari itu, Jessica menyebut seluruh kegiatan itu dilakukan untuk menjaga kewarasannya. Karena saat awal mendekam di penjara, dia mengaku sangat sedih atas apa yang dialaminya.

"Kalau itu (berpikiran positif) perjalanan yang panjang ya, itu bukan sesuatu yang dibangun dalam satu tahun aja. Mungkin karena saya harus belajar menerima apa yang terjadi di hidup saya," tutur Jessica.

"Walaupun awalnya punya perasaan yang sedih atau segala macam negatif tapi saya berpikir. Kalau saya tetap berlarut-larut, tetap merasakan perasaan seperti itu toh saya harus menjalani apa yang harus dijalani, jadi saya berpositif aja," kata Jessica.

3 dari 3 halaman

Jessica Wongso Masih Wajib Lapor hingga 2032

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, mengatakan Jessica Wongso masih diwajibkan untuk menjalani wajib lapor hingga 2032.

"Selama menjalani pembebasan bersyarat, yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-03-2032," kata Deddy Eduar dalam keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).

Untuk alasan dikabulkannya bebas bersyarat, menurut Deddy, Jessica Wongso dinilai telah berkelakuan baik. Sehingga terpidana pembunuhan berencana terhadap Mirna itu mendapat total remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

"Sebelumnya, selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," ujar Deddy.

Keputusan itu diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024 yang telah sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018, yang mencakup syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

 

Video Terkini