Sukses

Kejagung Siap Hadapi Kubu Jessica Wongso yang Akan Ajukan PK Kasus Kopi Sianida

Kejagung mengingatkan, pihak pemohon dalam hal ini kubu Jessica Wongso harus mempersiapkan bukti baru (novum) bila mau mengajukan peninjauan kembali (PK).

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menghadapi peninjauan kembali (PK) yang bakal diajukan terpidana bebas bersyarat Jessica Kumala Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau yang dikenal dengan kasus Kopi Sianida.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, PK telah diatur sesuai ketentuan Pasal 263 KUHAP, yaitu merupakan hak bagi terpidana atau ahli warisnya untuk bisa mengajukan.

"Secara lugas menyatakan terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada Mahkamah Agung. Jadi berpulang kepada yang bersangkutan apakah akan menggunakan hak mengajukan PK atau tidak," kata Harli saat dikonfirmasi, Senin (19/8/2024).

Harli mengingatkan, untuk pengajuan PK sesuai hukum acara maka pihak pemohon dalam hal ini kubu Jessica harus mempersiapkan bukti baru (novum) atau apakah benar ada kekeliruan dari hakim.

"Jika yang bersangkutan memilih mengajukan PK, maka tentu jaksa penuntut umum akan menghadapinya," ujar Harli.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menyatakan akan mengajukan PK. Pengajuan untuk memberikan bukti baru terkait putusan terhadap kliennya yang tidak berlandaskan pada fakta.

"Kami sebagai lawyer, mendiskusikan dengan Jessica, merasa bahwa mungkin putusan itu tidak sesuai dengan apa yang terjadi menurut kami. Kita akan mencoba peluang untuk mengajukan PK terhadap perkara, itu ya posisinya," kata Otto di Senayan Avenue Jakarta, Minggu 18 Agustus 2024.

Otto menyebut, memiliki bukti baru untuk dibawa dalam proses PK di Mahkamah Agung (MA) nanti. Di mana, novum itu terkait fakta lama yang tidak mereka temukan ketika perkara sedang berjalan.

"Novum ini adalah suatu bukti yang ada pada waktu perkara itu dijalankan, tetapi tidak kami temukan pada waktu perkara itu berjalan," kata Otto.

 

2 dari 4 halaman

Otto: Kami Menemukan Bukti Baru

Bahkan, Otto sempat menyebut apabila novum itu sempat dihadirkan saat persidangan 2016 silam, maka dia meyakini hasil putusan pengadilan akan berbeda dari kondisi sekarang.

"Nah, ternyata selama perkara ini berjalan sekian tahun, 8 tahun ini, kami tidak pernah menemukan bukti itu sehingga tidak ada alasan kuat untuk menyatakan ketidakbenaran itu," kata dia.

"Tetapi suddenly kami menemukan bukti baru, yang mana bukti itu sebenarnya ada pada waktu itu tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh seseorang sehingga terhilang bukti itu sehingga putusan itu memberatkan dia (Jessica)," tambah Otto.

Rencana pengajuan PK ini muncul, setelah Jessica Wongso dinyatakan bebas bersyarat usai mendapatkan total remisi 58 bulan 30 hari dari vonis 20 tahun. Dia kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas IA Jakarta Timur - Utara sampai 27 Maret 2032,

Selama itu juga, Jessica masih harus melakukan wajib lapor kepada Bapas. Selain itu, segala aktivitas seperti bepergian harus tetap seizin Bapas selaku pihak yang mengawasinya.

3 dari 4 halaman

Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Ini Kegiatannya Selama di Penjara

Terpidana kasus pembunuhan berencana ‘Kopi Sianida’ Jessica Wongso bebas bersyarat. Jessica bebas bersyarat karena berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menjelaskan sejumlah kegiatan yang dilakukan kliennya selama 8,5 tahun mendekam di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tapi memang sungguh selama di lapas dia juga banyak bermanfaat lah. Dia juga mengajari orang berbahasa Inggris, dia mengajari orang yoga, dia juga mengerjakan kerajinan-kerajinan," ungkap Otto dikutip pada Senin (19/8/2024).

Selain itu, Otto juga mengatakan bahwa Jessica sempat memberikan hadiah untuk cucunya yang baru lahir berupa hasil kerajinan dari hasil yang dibuatnya selama mendekam di penjara.

"Ada satu bukti saya akan tunjukkan. Ini adalah waktu cucu saya lahir, 8 tahun yang lalu. Dia di lapas, dia dengar cucu saya lahir, dia bikin ini. Hasil kerajinan tangan dia sendiri di lapas ini, dia serahkan," ucap Otto Hasibuan.

Oleh sebab itu, dia menegaskan bebasnya Jessica saat ini, karena upayanya sendiri yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. Karena memberikan manfaat tidak hanya pada diri sendiri tapi juga sekitar.

"Kan kita nggak pernah melakukan hal-hal upaya-upaya untuk dibebaskan. Tapi mungkin secara normatif saya tanya Pak Andika (Kakanwil DKI Jakarta), dia bilang ya karena dia (Jessica) memenuhi semua ketentuan-ketentuan untuk dia bisa bebas," ujar Otto.

"Seperti saya katakan tadi, saya tidak bohong oleh kalian juga. Saya tanya tadi, itu sebenarnya Jessica ini keluar kenapa? dia bilang, semua aturan-aturan yang ada di dalam persyaratan itu semuanya dia penuhi. Iya jadi mungkin dia berkelakuan baik di lapas ya," tambah Otto.

 

4 dari 4 halaman

Berpikir Positif Selama di Lapas

Sementara itu, Jessica membenarkan sempat pernah membuat kerajinan untuk diberikan sebagai hadiah kepada cucu Otto yang baru lahir.

"Pada saat itu, teman-teman saya yang di lapas, bikin kerajinan tangan seperti ini. Jadi saya berniat untuk belajar, kebetulan cucunya baru lahir. Jadi saya berniat memberikan sesuatu, keterbatasan yang saya punya. Jadi saya bikin ini lah," ucap Jessica.

Maka dari itu, Jessica menyebut seluruh kegiatan itu dilakukan untuk menjaga kewarasannya. Karena saat awal mendekam di penjara, dia mengaku sangat sedih atas apa yang dialaminya.

"Kalau itu (berpikiran positif) perjalanan yang panjang ya, itu bukan sesuatu yang dibangun dalam satu tahun aja. Mungkin karena saya harus belajar menerima apa yang terjadi di hidup saya," tutur Jessica.

"Walaupun awalnya punya perasaan yang sedih atau segala macam negatif tapi saya berpikir. Kalau saya tetap berlarut-larut, tetap merasakan perasaan seperti itu toh saya harus menjalani apa yang harus dijalani, jadi saya berpositif aja," kata Jessica.

 

 

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Video Terkini