Sukses

Kasus Pencatutan KTP untuk Dukung Paslon Dharma-Kun Dihentikan, Ini Alasan Polisi

Ade Safri menjelaskan, kepolisian memberikan saran kepada pelapor agar melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Polisi memutuskan menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mendukung bakal pasangan calon jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta.

Hal itu sebagaimana hasil dari gelar pekara yang dilakukan oleh pihak kepolisian pada hari ini, Senin, 19 Agustus 2024.

"Forum gelar sepakat untuk menghentikan penyelidikan atas penanganan perkara aquo," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (19/8/2024).

Ade Safri mengatakan, pihaknya telah mempelajari dan menganalisa materi laporan. Rupanya, dugaan tindak pidana yang dilaporkan telah diatur secara khusus dalam pasal 185A Undang Undang RI nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang.

"Dalam tindak Pidana pemilihan, maka satu-satunya lembaga yang berwenang menerima laporan pelanggaran pemilihan adalah Badan Pengawas Pemilu, sedangkan Polri adalah lembaga yang menerima penerusan laporan dari Badan Pengawas Pemilu," ucap dia.

Terkait hal ini, Ade Safri menjelaskan, kepolisian memberikan saran kepada pelapor agar melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam undang-undang yang berlaku.

"SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor," tandas dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan polisi (LP) dari seorang warga Jakarta Pusat atas nama Samson (45). Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 16 Agustus 2024.

Penasihat hukum Samson, Army Mulyanto menerangkan, NIK kliennya digunakan untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.

Hal itu diketahui pada Jumat (16/8/2024) siang sekitar pukul 11:00 WIB. Kala itu, kliennya berinisiatif mengecek di aplikasi milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Atas hal itu, kliennya merasa keberatan.

"Makanya buat laporan polisi malam ini karena sama sekali tidak pernah membuat atau melakukan dukungan atau tanda tangan sesuatu terhadap dukungan pasangan calon yang dimaksud," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).

 

2 dari 2 halaman

Bawa Bukti Tangkapan Layar Aplikasi Cek KPU

Dalam laporannya, Army mengatakan, kliennya turut membawa tangkapan layar atau screenshoot aplikasi cek KPU, kemudian dokumen identitas berupa KTP dan Kartu keluarga. Dia berharap, kepolisian dapat mengusut tuntas laporannya.

"Kami mohon keadilan dalam hal ini minta perlindungan juga pada bapak polisi supaya kasus ini bisa diungkap," ujar dia.

"Kenapa bisa seperti ini, apakah memang dari paslon yang dimaksud Dharma Pongrekun yang melakukan atau timnya atau siapa kami kurang paham tapi mudahan-mudahan ini bisa menjadi penyelesaian yang baik melalui jalur hukum.

Dalam laporannya, terlapor tercantum keterangan masih dalam lidik. Adapun laporan ini diduga terkait pelanggaran sebagaimana Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi tahun 2022.