Sukses

Pemberlakuan Ganjil Genap Jakarta pada Selasa, 20 Agustus 2024: Panduan Lengkap untuk Pengendara

Pada Selasa (20/8/2024), kebijakan ganjil genap di Jakarta akan diberlakukan di sejumlah wilayah strategis. Di wilayah mana saja dan bagaimana aturan lengkapnya?

Liputan6.com, Jakarta - Jakarta terus berupaya mengatasi masalah kemacetan lalu lintas yang kronis melalui berbagai kebijakan, salah satunya adalah sistem ganjil genap.

Pada hari ini, Selasa (20/8/2024), kebijakan ganjil genap Jakarta akan kembali diberlakukan dengan ketat di sejumlah wilayah strategis.

Untuk jadwal penerapan ganjil genap Jakarta, dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore hingga malam hari.

Sesi pertama tersebut dimulai pada pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan sesi kedua berlaku pada pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Peraturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat dan tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.

Sementara itu, perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Langkah tersebut juga sejalan dengan instruksi dari pihak terkait yaitu Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

Kemudian, tujuan utama kebijakan ini adalah mengatur lalu lintas, mengurangi kemacetan, serta polusi udara di kota ini, didukung dengan penerapan sanksi tilang di seluruh titik ganjil genap sejak Juni 2022. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Tips bagi Pengendara Roda Empat

Untuk membantu pengendara roda empat dalam menghadapi kebijakan ganjil genap, berikut beberapa tips yang dapat diikuti:

1. Periksa Kalender: - Pastikan untuk selalu memeriksa kalender dan mencocokkan nomor polisi kendaraan Anda dengan tanggal yang berlaku.

2. Gunakan Transportasi Alternatif: - Pertimbangkan untuk menggunakan transportasi umum seperti bus TransJakarta, MRT, atau KRL yang tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap.

3. Carpooling: - Berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau tetangga yang memiliki nomor polisi kendaraan yang sesuai dengan tanggal tersebut.

4. Rencanakan Perjalanan: - Jika harus menggunakan kendaraan pribadi, rencanakan perjalanan Anda di luar jam pemberlakuan ganjil genap untuk menghindari sanksi.

5. Pantau Informasi Lalu Lintas: - Gunakan aplikasi peta atau lalu lintas untuk memantau kondisi jalan dan mencari rute alternatif yang mungkin tidak terpengaruh oleh kebijakan ganjil genap.

6. Siapkan Dokumen: - Jika Anda termasuk dalam kategori kendaraan yang dikecualikan, pastikan untuk selalu membawa dokumen pendukung yang diperlukan.

Dengan memahami dan mematuhi kebijakan ganjil genap, para pengendara dapat berkontribusi dalam mengurangi kemacetan dan meningkatkan kelancaran lalu lintas di Jakarta. 

3 dari 4 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

4 dari 4 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Disclaimer: Artikel ini ditulis ulang oleh redaksi dengan menggunakan Artificial Intelligence

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.