Sukses

Bawaslu Telusuri Motor Patwal Dishub Terparkir Saat Soft Launching Imam-Ririn

Sulastio menjelaskan, keterangan dari Dishub bahwa motor tersebut dipinjam, namun kuasa pengguna motor tersebut tidak mengetahui, motor patwal dipinjam dan penggunaan peruntukannya.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok sedang menelusuri motor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, yang digunakan saat soft launching pasangan Imam-Ririn untuk Pilkada Depok 2024. Bawaslu telah meminta klarifikasi dari Dishub Kota Depok dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono.

Komisioner Divisi Penanganan Perkara, Data, dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulastio mengatakan, Bawaslu Kota Depok telah mengkonfirmasi kepada Dishub dan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono. Bawaslu juga telah mendatangi Dishub untuk mendapatkan jawaban, terkait motor Dishub di lokasi soft launching calon peserta Pilkada Depok.

“Kita sudah dapat jawaban dari mereka, bahwa motor itu betul motor yang diperuntukkan untuk Patwalnya Wakil Wali Kota, ini menurut keterangan dari pihak Dishub,” ujar Sulastio kepada Liputan6.com, Senin (19/8/2024).

Sulastio menjelaskan, keterangan dari Dishub bahwa motor tersebut dipinjam, namun kuasa pengguna motor tersebut tidak mengetahui, motor patwal dipinjam dan penggunaan peruntukannya. Kuasa pengguna motor Patwal tidak mengetahui motor tersebut saat dipinjam untuk kegiatan lain.

“Dia nggak tahu dipinjam kemana, tahu-tahu muncullah foto itu dan kemudian apa namanya viral gitu,” jelas Sulastio.

Diketahui motor Patwal Wali Kota Depok terparkir di lokasi acara soft launching Pilkada Depok di Situ Rawa Kalong, Cimanggis. Acara tersebut merupakan acara politik, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono akan mencalonkan kembali pada Pilkada Depok berpasangan dengan Ririn Farabi.

“Tapi kita lagi coba cek jawabannya dengan beberapa pihak, tapi keterangan dari pihak Dishub seperti itu,” ucap Sulastio.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bawaslu Tegakkan Aturan soal Netralitas ASN

Bawaslu Kota Depok berusaha menegakkan peraturan terkait netralitas ASN pada Pilkada Depok. Bawaslu Kota Depok tidak masuk dalam ranah hukuman disiplin pegawai Pemerintah Kota Depok.

“Tapi kalau menurut informasi, kuasa pengguna motor tersebut sudah diberikan sanksi internal kepada ASN yang menguasai motor itu,” terang Sulastio.

Bawaslu Kota Depok telah memberikan himbauan Imam Budi Hartono yang akan maju pada Pilkada Depok. Bawaslu Kota Depok berkirim surat himbauan kepada Imam Budi Hartono yang kini menjabat sebagai Wakil Wali Kota Depok.

“Poin nya bagi kepala daerah itu adalah menghindari penggunaan fasilitas negara. Saran kami ke Wakil Walikota kemarin, ketika melakukan soft launching itu sebenarnya jangan dilakukan di hari kerja,” terang Sulastio.

Sulastio menilai, soft launching yang dilakukan pada hari kerja rawan penggunaan fasilitas negara maupun ASN pendamping. Imam sempat menjamin saat soft launching tidak menggunakan fasilitas negara maupun pendamping.

“Tapi kan yang namanya pendamping mana bisa dilarang, biar bagaimanapun kan dia tanggung jawab kan,” ungkap Sulastio.

Pejabat daerah tidak melakukan kegiatan politik pada hari kerja dan dapat menggunakan hak cuti. Saat memasuki masa kampanye, aturan cuti dapat dilakukan dua kali dalam seminggu.

“Aturan cuti waktu di Pemilu itu kan seminggu dua kali, enggak boleh lebih dan yang boleh mengiringi hanya keamanan,” ujar Sulastio.

 

3 dari 3 halaman

Minta Keterangan Imam Budi

Bawaslu Kota Depok sudah meminta keterangan Imam terkait keberadaan motor Dishub di acara soft launching. Imam memberikan jawaban tidak mengetahui adanya motor Dishub dan mengetahui dari pemberitaan di media.

“Menurut dia memang motor itu dipinjam, saya enggak ngerti ya siapa yang meminjam, sehingga kemudian motor ada di lokasi. Dia ga tau siapa yang pinjam,” ujar Sulastio.

Pada pemberitaan sebelumnya, Sulastio mengatakan, Bawaslu Kota Depok telah mendapatkan informasi adanya kendaraan dinas diduga milik Dishub Kota Depok di lokasi soft launching. Meskipun belum memasuki masa kampanye, Bawaslu Depok tidak dapat menerapkan pasal mengenai Undang Undang Pemilu pada pejabat yang menghadiri acara politik.

“Tapi sebenarnya kalau di pemilu itu ada larangan atau kewajiban cuti, tapi itu pada pelaksanaan kampannye,” ujar Sulastio saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (7/8/2024).

Bawaslu Kota Depok sempat mendapat informasi adanya agenda soft launching deklarasi Imam-Ririn yang diusung partai PKS dan Golkar. Bawaslu Kota Depok sempat menyarankan kepada Imam yang merupakan Wakil Wali Kota Depok, tidak melakukan soft launching pada hari kerja.

“Saya sarankan, karena bapak ini (IBH) masih menjabat, sebaiknya soft launching itu dilaksanakan tidak di hari kerja, atau kalaupun dilaksanakan di hari kerja, bapak sebaiknya cuti,” jelas Sulastio.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini