Liputan6.com, Jakarta - Polisi menetapkan presenter Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko (36) sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus ini diusut usai menerima laporan dari selebgram sekaligus istri Vicko, Shahnaz Anindya di Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tercatat dengan nomor: LP/B/2686/IX/2023/SPKT Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 7 September 2023.
Baca Juga
Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menerangkan, penyidik telah menindaklanjuti laporan dari seorang selebgram atas nama Shahnaz Anindya. Sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga mengantongi beberapa bukti.
Advertisement
Atas dasar itu, kemudian status dari Taufiq Hermawan alias Altaf Vicko telah naik dari terlapor menjadi tersangka.
"Kita sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka," ujar dia kepada wartawan, Senin (19/8/2024).
Nurma mengatakan, Vicko sudah menyandang status sebagai tersangka sejak Juni 2024. Namun, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan yang diatur oleh KUHP.
"(Penetapan tersangka) tanggal 10 Juni 2024. Jadi untuk tersangka tidak dilakukan penahanan. Tapi wajib lapor Senin dan Kamis. Sebelum dinyatakan P21, itu tetap berjalan untuk wajib lapor. Setelah itu kita limpahkan ke Kejaksaan," ujar dia.
Ancaman Hukuman di Bawah 5 Tahun
Nurma mengatakan, salah satu pertimbangan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun. Sehingga, tidak diwajibkan untuk dijebloskan ke tahanan.
"Karena memang untuk jeratan kasusnya hanya 4 tahun. Jadi di bawah 5 tahun tidak wajib untuk dilakukan penahanan," ucap dia.
Dalam kasus ini, Vicko diduga melakukan kekerasan psikis terhadap selebgram Shahnaz Anindya. Hal itu sebagaimana hasil visum yang diterima oleh penyidik.
"Psikis yang dilakukan oleh tersangka, jadi dengan ucapan. Visumnya yang menyatakan bahwa ada kekerasan psikis di situ. Psikis itu misalnya ada ucapan, kemudian mental. Tapi kalau untuk fisik enggak," ucap dia.
Advertisement