Sukses

Terekam CCTV Suami Aniaya Istri di Tangerang, Korban Lapor Polisi

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono membenarkan kejadian benar terjadi dan videonya beredar di media sosial (medsos).

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang pria melakukan penganiayaan terhadap perempuan dari dalam sebuah rumah, viral di media sosial. Diketahui, dua orang tersebut merupakan pasangan suami istri berinisial MA dan VV (32), keduanya bertengkar diduga terkait usaha yang dijalaninya.

Dalam video yang beredar, pelaku MA melakukan penganiayaan atau kekerasan dengan cara memukul menggunakan tangan ke bagian perut dan menjambak rambut korban VV. Bukan hanya di dalam rumah saja, rekaman lain memperlihatkan, pelaku juga melakukan penganiayaan di luar rumah, dengan menarik rambut istri untuk kembali ke dalam rumah.

Tampak dalam video juga, pelaku menggenggam senjata tajam jenis pisau ditangannya.

Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Aryono membenarkan kejadian benar terjadi dan videonya beredar di media sosial (medsos) pasca diupload di akun IG @ahmadsahroni88.

"Iya benar kejadian tersebut dan sudah viral di medsos, Namun kasusnya sedang dalam penanganan Satreskrim melalui Unit PPA," kata Aryono.

Korban berinisial VV pun telah membuat laporan di SPKT Polres Metro Tangerang Kota, pada Minggu Kemarin Tanggal 18 Agustus 2024, pukul 12.13 WIB, dan saat ini dalam penanganan lebih lanjut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Motif Urusan Pekerjaan

Tertulis dalam laporan korban, motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu pemicunya adalah urusan pekerjaan, di mana istrinya itu dianggap tidak mematuhi perintah suaminya.

"Jadi sebelumnya memang antara keduanya ini ada cekcok urusan pekerjaan. Sehingga suaminya tega menganiaya istrinya itu," terang Aryono.

Kendati demikian, Aryono belum dapat menjelaskan secara rinci terkait motif lebih dalam terhadap kasus Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut. Pihaknya masih melakukan serangkaian proses pemeriksaan saksi-saksi dan segera mengejar pelakunya segera.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.