Sukses

Jelang Pilkada Serentak 2024, Jokowi Teken Kenaikan Tunjangan Insentif Pegawai KPU 50%!

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah menandatangani surat kenaikan tunjangan insentif bagi para pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan sudah menandatangani surat kenaikan tunjangan insentif bagi para pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI).

Hal itu disampaikan Jokowi saat menghadiri rapat konsolidasi nasional kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin sejak 2014," kata Jokowi saat berpidato.

Jokowi mengaku langsung mencari pihak terkait untuk dapat meneken surat kenaikan insentif tersebut. Bahkan dirinya menyatakan tidak mau datang pada hari ini jika surat kenaikan tunjangan insentif itu belum ditandatangani.

"Kemarin saya langsung kejar-kejar, saya tidak akan datang kalau belum saya tanda tangani," ucap Jokowi yang disambut tepuk tangan para pegawai KPU yang hadir.

Jokowi pun bersyukur surat itu sudah siap dan langsung diteken. Dia memastikan kenaikan insentif kepada para pegawai KPU melonjak hingga 50 persen.

"Alhamdulillah kemarin saya sudah tanda tangani. Saya tahu yang ditunggu ini bukan Presiden Jokowinya, yang ditunggu itu yang itu, saya tahu," canda Presiden.

"Setelah saya kemarin (tanda tangan) aduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana hitung, hitung, hitung, kemudian ketemu, dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen," kata Jokowi.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu Dua Hari Jelang Pencoblosan Pilpres 2024

Sebelumnya, Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Badan Pengawas Pemilu (Pemilu). Tukin pegawai Bawaslu dinaikkan dua hari sebelum pemungutan suara pemilu serentak 2024.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu. Aturan ini diteken Jokowi pada Senin, 12 Februari 2024.

"Peraturan Presiden Nomor 122 tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi sehingga perlu diganti," demikian bunyi diktum pertimbangan huruf b sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan Perpres, Selasa (13/2/2024).

Dalam Pasal 2 dijelaskan bahwa pemberian tukin bagi pegawai Bawaslu mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tukin akan diberikan setiap bulan.

"Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," bunyi Pasal 4.

Pegawai Bawaslu yang menerima tunjangankinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi. Nantinya, pelaksanaan reformasi birokrasi ini akan dimonitor dan dievaluasi secara berkala.

"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," jelas Pasal 13.

3 dari 3 halaman

Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar Pilkada Serentak 2024 di 37 Provinsi di Indonesia. Kemudian, ada 508 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota yang menyelenggarakan pilkada.

Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.