Sukses

Komisi III DPR Minta Aset Negara Bekas Sekolah BJ Habibie Tak Dieksekusi

Komisi III DPR RI tengah menggelar RDPU terkait permasalahan yang dialami BPKSMK-JB atas tanahnya di Jalan Juanda, Bandung, Jawa Barat. Di atas tanah yang kini tengah menjadi sengketa tersebut, berdiri bekas sekolah Presiden BJ Habibie.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi III DPR RI melangsungkan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait permasalahan yang dialami Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPKSMK-JB) atas tanahnya di Jalan Juanda, Bandung, Jawa Barat, Senin (19/8/2024).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya membuka diri dan memastikan aspirasi masyarakat, utamanya terkait kasus yang mengusik rasa keadilan. 

"Hari ini RDPU terkait salah satu aset milik negara adalah aset (tanah) yang di atasnya ada SMK Kristen Dago. Dulu itu sekolahnya Pak Habibie. Ada (dugaan) upaya penyerobotan lahan milik Kementerian Keuangan tersebut (oleh pihak lain)," kata Habiburokhman saat rapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta seperti dikutip Selasa (20/8/2024).

Habiburokhman memastikan, Komisi III DPR RI konsen terhadap upaya menyelamatkan aset negara. Maka dari itu rekomendasi DPR RI terkait hasil RDPU menjadi penting, sebagai pengikat dan bisa ditindaklanjuti seluruh pihak terkait.

“Mengacu di undang-undang, DPR RI sangat kuat. Rekomendasi DPR RI itu mengikat, harus ditindaklanjuti oleh semua pihak," tegas dia. 

Sementara itu, dalam rapat ini Yayasan BPSMK yang diwakili Tim Hukumnya, Aprian SH menyampaikan, sejak 2003 Kementerian Keuangan telah menyerahkan tanah tersebut kepada BPSMK-JB. Sebab sejak 1952, BPSMK-JB juga telah menggunakan tanah tersebut untuk kegiatan pendidikan. 

“Dilepaskan kepada yayasan dengan membayar kompensasi dengan catatan, negara memiliki hak tanah tersebut karena menjalankan fungsi pendidikan," kata Aprian.

Namun demikian, Aprian mengaku sekolah kerap kali mendapatkan serangan. Ketika 2011 terjadi penyerangan yang diduga dilakukan oleh oknum masyarakat atas alasan yang tidak diketahui. Atas kejadian itu, mengakibatkan kendaraan rusak dan cacat permanen terhadap penjaga sekolah

Sementara itu, lanjut Aprian, sejak 8 Agustus 2024 setelah dikunjungi Komisi III DPR RI maka menghasilkan kesepakatan bahwa lokasi tanah negara itu harus dinetralkan. 

"Namun kami menyayangkan masih ada plang selain Kementerian Keuangan, CCTV PT GMI, dan sekiranya bisa dinetralisir oleh pihak keamanan," tutur dia ke Komisi III DPR RI. 

“Apalagi kami mendapatkan kabar bahwa tanah tersebut akan segera dieksekusi pada 22 Agustus 2024,” imbuh Aprian. 

 

2 dari 3 halaman

Kapolda Jabar Tegaskan Tak Akan Kawal Eksekusi Sembarangan

Menanggapi hal itu, pada kesempatan yang sama, Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus memastikan, pihaknya tidak akan mengawal pelaksanaan eksekusi lahan secara sembarangan. 

“Kami harus memperhatikan situasi sosial di daerah tersebut,” kata Irjen Akhmad.

Maka dari itu, Anggota Komisi III DPR RI Supriansa meminta kepada Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Akhmad Wiyagus tidak mendukung pengamanan eksekusi lahan sengketa yang melibatkan Yayasan Badan Perguruan Sekolah Menengah Kristen Jawa Barat (BPKSMK-JB) tersebut.

"Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Barat dan jajarannya untuk tidak mendukung pengamanan eksekusi terhadap aset negara di Jl Ir H Juanda Nomor 93 Bandung," minta Supriansa saat RDPU.

Sebaliknya, Supriansa berharap Kapolda Jawa Barat dan Kejati Jawa Barat dapat melakukan fungsi pengamanan sesuai ketentuan terhadap aset negara yang kini digunakan BPSMK-JB untuk kegiatan pendidikan dan belajar mengajar. 

"Kami meminta agar dilakukan langkah-langkah untuk pengamanan dan penyelamatan terhadap kekayaan negara sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana diatur dalam undang-undang. Termasuk, mencabut dan meniadakan police line, CCTV dan papan informasi dari pihak swasta, serta memasang kembali papan informasi dari Kementerian Keuangan sehingga kegiatan belajar mengajar dapat tetap berlangsung,” sambungnya. 

 

3 dari 3 halaman

Kementerian ATR Diminta Segera Selesaikan Sengketa Lahan

Selain itu, kata Politisi Partai Golkar tersebut, Komisi III DPR RI juga meminta Kementerian Keuangan bersama Polri dan seluruh pihak terkait untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan kekayaan/aset negara sesuai PMK Nomor 62/PMK.06/2020. 

"Dalam hal ini terhadap aset bekas milik asing/Tionghoa sesuai dengan surat Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Nomor S-6712/MK.2/2003 tertanggal 19 Desember 2003," sambungnya. 

Terakhir, Supriansa juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan permasalahan sengketa tersebut sesuai ketentuan. Tujuannya, dapat menciptakan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi bangsa dan negara, serta tidak segan menurunkan intelijen jika ada ’permainan’ yang dapat merugikan keuangan negara.

”Jika ada permainan-permainan di situ, silakan dianalisis dengan baik. Karena dikhawatirkan karena ini sudah masuk di ranah Komisi III DPR, kita mau ini berjalan secara baik-baik dan tidak ada kerugian bagi negara,” dia menandasi.