Sukses

Polisi Gadungan di Depok Ditangkap Usai Peras dan Sekap Korbannya

Kasus polisi gadungan ini terungkap setelah seorang warga yang tengah membeli obat tramadol ditangkap pelaku. Pelaku yang mengaku polisi itu langsung membawa korban masuk ke dalam mobil dan dimintai uang Rp10juta.

Liputan6.com, Depok - Jajaran Polres Metro Depok telah menangkap polisi gadungan berinisial MRH. Diketahui, polisi gadungan tersebut sempat melakukan pemerasan kepada korban berinisial TA yang kedapatan membeli obat jenis G.

Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, hasil penyelidikan menyatakan bahwa tersangka bukan anggota kepolisian. Tersangka adalah warga sipil yang hanya mengenakan atribut polisi.

“Tersangka ini orang sipil yang menggunakan baju seragam polisi,” ujar Arya kepada Liputan6.com, Selasa (20/8/2024).

Penyidik kini tengah memeriksa intensif tersangka terkait kasus dugaan pemerasan dan penyekapan. Penyidik menduga, tersangka beraksi dengan dua orang temannya yang berhasil melarikan diri.

Kepada para korbannya, tersangka mengaku sebagai polisi dan menangkap target yang membeli obat-obatan jenis tramadol.

“Orang yang membeli tramadol ini dibawa masuk ke mobil, dan di situ dimintai uang Rp10 juta,” ucap Arya.

Namun, lanjut Arya, saat itu korban hanya memiliki uang sebesar Rp300 ribu dan sudah diberikan kepada tersangka. Tidak hanya itu, handphone korban juga turut diambil tersangka karena uang Rp10 juta yang diminta tidak bisa disanggupi.

“Maka korban yang membeli tramadol tadi itu disuruh menghubungi keluarganya,” ucap Arya.

Setelah dihubungi, pihak keluarga korban curiga terhadap tersangka yang mengaku polisi. Akhirnya keluarga korban berusaha mengelabui dengan menyanggupi permintaan tersangka.

“Didatangi TKP-nya di toko obat Jalan Kartini, dan akhirnya tertangkaplah tersangka dan dua temannya lari,” ucap Arya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelaku Karyawan Swasta

Arya mengungkapkan, tersangka yang tertangkap memiliki pekerjaan sebagai karyawan swasta. Tersangka mengaku baru satu kali melakukan pemerasan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Akibat perbuarannya, tersangka terancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan.

“Tersangka kedapatan membawa uang Rp300 ribu, borgol mainan, dan ada pin reserse-nya juga, tempat HP tulisannya polisi, sama HP serta obat tramadol yang disita,” ungkap Arya.

Saat ditanya terkait atribut kepolisian yang digunakan, Arya menduga tersangka membeli perlengkapan tersebut dari sebuat toko. Menurutnya, penjualan atribut polisi tidak dapat dibatasi pembelinya.

“Sepertinya beli di toko di wilayah manapun, karena kan jual baju polisi tidak membatasi pembelinya, karena memang sulit harus mengawasi,” kata Arya.

 

3 dari 3 halaman

Tegaskan Tak Ada Polisi Minta Uang

Kecurigaan keluarga korban terhadap tersangka, kata dia, diduga dari cara pelaku melakukan pemerasan. Arya menambahkan, keluarga curiga lantaran apabila polisi yang melakukan penangkapan, maka akan dibawa ke kantor kepolisian.

“Kita dalam proses penyelidikan tidak ada anggota yang diperkenankan meminta uang kepada korban atau pelaku. Itu semua prosesnya ada di kantor, jadi kalau ditangkap ya diproses,” ucap Arya memungkasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini