Sukses

Sekjen PDIP soal Kemungkinan Partainya Akan Usung Anies Baswedan: Tunggu Tanggal Mainnya

Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto angkat bicara soal peluang mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto angkat bicara soal peluang mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Politisi Yogyakarta ini, pihaknya akan membicarakan langkah pasca putusan MK untuk Pilkada 2024.

"Tunggu tanggal mainnya," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

"Ya kan calon sendiri bisa mengajukan, ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut," Hasto menambahkan.

Alumni Universitas Pertahanan (Unhan) ini mengungkapkan, PDIP akan mempertimbangkan suara rakyat yang masuk. Karena pada dasarnya semua orang bisa dicalonkan.

"Ya namanya peluangkan setiap orang pemimpin yang mendapatkan apresiasi dari rakyat punya ruang, itu dicalonkan dan itulah yang akan dicermati oleh PDIP," ujar Hasto.

Sebelumnya, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas atau threshold calon kepala daerah, khususnya Pilkada Jakarta 2024 menjadi angin segar bagi Anies Baswedan dan PDIP.

Pihak Anies pun menyatakan siap maju dalam kontestasi tersebut.

"Alhamdulillah komunikasi sudah berjalan sejak lama dan lancar. Insyaallah Pak Anies siap maju bersama siapapun,” tutur Juru Bicara Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).

Tidak hanya untuk Anies Baswedan, putusan MK tersebut juga memberikan peluang bagi PDIP untuk mengusung jagoannya maju Pilkada Jakarta 2024 meski tanpa koalisi. Terlebih, belakangan Anies dan PDIP dikabarkan siap menjalin kerjasama melawan calon lainnya. 

"Insyaallah Pak Anies Baswedan bisa maju di Pligub Jakarta jika melihat aturan yang diputuskan MK," jelas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

PDIP: Keputusan MK Final dan Mengikat, KPU Harus Segera Tindak Lanjuti

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hasil itu membuat partai politik (Parpol) dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti keputusan MK untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini.

“Kita harapkan segera dipatuhi oleh kita semua, terutama para penyelenggara pemilu dan pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum. Sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

“Kami harapkan KPU segera menindaklanjutinya untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini,” ujarnya menambahkan.

Said memastikan peluang PDIP semakin terbuka lebar terutama di Pilkada Jakarta. “Peluang PDI Perjuangan, insya Allah juga terbuka lebar dengan putusan MK ini, termasuk di Jakarta,” kata dia. 

3 dari 3 halaman

Putusan MK

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada. Hasilnya, sebuah partai atau gabungan partai politik dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Putusan atas perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut telah dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024). Mahkamah Konstitusi menyatakan, Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Adapun isi Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Pilkada adalah, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."

Hakim Mahkamah Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan, esensi dari Pasal tersebut sebenarnya sama dengan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional sebelumnya.

"Pasal 40 ayat (3) UU 10 Tahun 2016 telah kehilangan pijakan dan tidak ada relevansinya untuk dipertahankan, sehingga harus pula dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945," tutur Enny dalam persidangan.

 

Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini