Sukses

Ini Suasana di Kantor DPP PDIP Usai Putusan MK soal Ambang Batas Pencalonan di Pilkada 2024

PDIP pun disebut langsung menghelat rapat internal perihal terkait. Pantauan di Kantor DPP PDIP terlihat sejumlah kader mengenakan baju seragam PDIP hilir mudik gedung yang berlokasi di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat itu.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan, soal partai tak punya kursi di DPRD bisa mengusung calon kepala daerah sendiri di Pilkada 2024 dengan sejumlah ketentuan mengikuti demografis wilayah dan daftar pemilih tetap di masing-masing tingkat pemilihan.

Hasilnya, dengan keputusan tersebut partai-partai yang jumlah kursinya tidak cukup atau tidak punya rekan berkoalisi untuk mencukupi syarat kursi mendukung dan mengusung calon kepala daerah (cakada), kini bisa melakuka hal tersebut. Termasuk PDI Perjuangan (PDIP) untuk Pilkada Jakarta.

PDIP pun disebut langsung menghelat rapat internal perihal terkait. Pantauan di Kantor DPP PDIP terlihat sejumlah kader mengenakan baju seragam PDIP hilir mudik gedung yang berlokasi di Jalan Diponegoro Jakarta Pusat itu.

Namun demikian sampai berita ini ditulis, pukul 16.30 WIB, belum ada informasi apakah akan ada jumpa pers menyikapi putusan terkait dari pihak DPP PDIP. Sementara itu, awak media masih sebatas menunggu di sekitaran kantor PDIP.

Sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan Eriko Sotarduga menyatakan, DPP PDIP siang ini akan menggelar rapat membahas keputusan MK tersebut.

"Hari ini, sebentar lagi saya pun akan menghadiri rapat DPP dalam membahas mengenai pilkada, karena memang banyak sekali perubahan-perubahan yang terjadi," kata Eriko di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Menurut dia, rapat nanti akan membahas siapa yang akan diusung PDIP di Jakarta, sudah ada tiga nama yakni Anies Baswedan, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hingga Hendrar Prihadi.

"Apakah Ahok? Anies? siapa lagi? Hendrar?. Nah ini kita harus matangkan, karena ini perubahan ini baru saja kita terima," kata Eriko.

"Pengurucutan pada tiga nama ini. Soal siapa nanti yang diputuskan, tiga nama ini tentu tanya. Ada nggak Pak Anies di sini? Ya tentu dari senyum saya ini kan sudah bisa terlihat kan. Tapi saya tidak ingin mendahului. Biarlah nanti kami rapat DPP," sambungnya.

Eriko mengaku terharu dengan keputusan MK tersebut, sebab ia sempat mengira sudah tidak ada jalan untuk maju Pilkada Jakarta.

"Sempat terharu bahwa kehidupan ini masih ada keadilan yang kita tunggu bersama," kata Eriko.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Komisi II DPR dan KPU Akan Bahas Putusan MK Senin Pekan Depan

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengaku terkejut dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pilkada.

"Putusan Mahkamah Konstitusi ini selalu menjadi kejutan ya. Ini kan kita sisa tinggal kurang lebih seminggu lagi mulai pendaftaran, tiba-tiba kebijakkan baru. Kita sama-sama tahu putusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding," kata Doli di JCC Senayan, Selasa (20/8/2024).

Politikus Golkar itu mengaku sudah berkomunikasi dengan Ketua KPU, dan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat pada Senin (26/8/2024).

"Sudah kita jadwalkan hari Senin, tanggal 26 itu akan ada RDP yang akan membahas 3 rancangan PKPU dan 2 rancangan pembawaslu. Mungkin hari sabtu kami akan konsinyering dulu. Nah bahan ini nanti akan kami bahas di konsinyering di hari sabtu. Mudah-mudahan di hari senin nanti akan ada ya putusan," ungkap Doli.

"Tata peraturan perundangan kita, putusan ini nanti akan dituangkan di PKPU," sambungnya. 

 Menurut Doli, putusan MK itu akan mengubah konstalasi politik di Pilkada seluruh Indonesia, bukan hanya Jakarta.

"Tentu ini akan merubah balik dari perspektif poltik akan merubah konstalasi politik. Tapi persoalannya apakah dalam sisa 7 hari ini, ini akan baik atau tidak gitu ya. Makanya nanti akan kita pelajari," kata dia.

3 dari 3 halaman

PDIP: Keputusan MK Final dan Mengikat, KPU Harus Segera Tindak Lanjuti

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hasil itu membuat partai politik (Parpol) dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi di DPRD.

Ketua DPP PDIP Said Abdullah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti keputusan MK untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini.

“Kita harapkan segera dipatuhi oleh kita semua, terutama para penyelenggara pemilu dan pilkada, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum. Sebab Putusan MK bersifat final dan mengikat,” kata Said dalam keterangannya, Selasa (20/8/2024).

“Kami harapkan KPU segera menindaklanjutinya untuk pelaksanaan pilkada dalam waktu dekat ini,” ujarnya menambahkan.

Said memastikan peluang PDIP semakin terbuka lebar terutama di Pilkada Jakarta. “Peluang PDI Perjuangan, insya Allah juga terbuka lebar dengan putusan MK ini, termasuk di Jakarta,” kata dia. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini