Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali melakukan persidangan terdakwa Yoga Prasetyo atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terhadap anak mantan Dandim di daerah Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasi Intelijen Kejari Kota Depok, M Arief Ubaidillah mengatakan, korban kerap menggunakan dukun guna melancarkan aksi penipuan terhadap korban yang sedang mengikuti pendidikan akademi militer. Hal itu terungkap dalam persidangan.
Baca Juga
Advertisement
“Terdakwa tidak segan berkonsultasi dengan paranormal untuk meredakan kegelisahan korban, memastikan setiap detik kebohongannya berjalan mulus,” ujar Ubaidillah, Selasa (20/8/2024).
Ubaidillah menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Depok, Alfa Dera menampilkan bukti berupa dokumen palsu yang tersimpan dalam iCloud terdakwa, termasuk surat tugas imigrasi palsu untuk memperkuat skenario penipuan.
Selain itu, kedua mobil juga korban sempat ditawarkan ke pihak lain dan akhirnya dijual kepada saksi bernama Hendra.
“Uang hasil penjualan mobil, ditambah dengan hasil gadai sertifikat, tak tanggung-tanggung digunakan Yoga untuk berfoya-foya di klub malam, mendanai gaya hidupnya yang hedonis,” ucap Ubaidillah.
Terdakwa Yoga merangkai cerita fantastis sebagai petugas imigrasi yang sering melakukan operasi tangkap tangan, demi membuat korban yakin. Adapun seragam Polri yang disita sebagai barang bukti di persidangan digunakan terdakwa untuk memuluskan berbagai pengurusan administrasi, termasuk di kelurahan dan instansi lain.
“Menggunakan seragam polisi, Yoga dengan mudah menguasai harta korban yang tak bersalah, termasuk dua unit mobil dan satu sertifikat warisan,” ucap Ubaidillah.
Ngaku Anak Jenderal Polri
Terdakwa Yoga mengaku sebagai anak seorang jenderal Polri angkatan 1991. Terdakwa memanfaatkan klaim palsu untuk mendapatkan pengawalan khusus, meyakinkan korban dan pihak lain bahwa ia memiliki latar pejabat tinggi Polri.
“Bahkan, dalam percakapan telepon dengan pengasuh di Akmil, Yoga kembali menegaskan klaim sebagai anak Jenderal Polri angkatan 91, semakin menjerat korban dalam jaring kebohongannya,” ucap Ubaidillah.
Kejari Kota Depok mendapati keahlian terdakwa Yoga mengedit dokumen dan berhasil memalsukan kartu identitas Ditjen Imigrasi. Kemampuan tersebut semakin menguatkan korban untuk menitipkan harta bendanya selama ditinggal menjalani pendidikan Akmil.
“Kini, masyarakat menantikan putusan hakim yang diharapkan memberikan hukuman setimpal dan efek jera bagi para pelaku penipuan yang memanfaatkan modus serupa,” tutur Ubaidillah.
Advertisement
Modus Penipuan Terhadap Anak Dandim
Pada pemberitaan sebelumnya, M Arief Ubaidillah mengatakan, Kejari Kota Depok sedang menyidangkan tersangka Yoga atas penipuan yang dilakukan terhadap AH. Diketahui, saat melancarkan aksinya, pelaku mengaku sebagai perwira pertama Polri.
“Tersangka mengaku anggota Polri berpangkat Ipda, menipu korban dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah, apalagi korban merupakan anak yatim piatu,” ujar Ubaidillah saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (6/8/2024) malam.
Ubaidillah menjelaskan, tersangka sengaja berusaha menguras harta benda milik korban dengan cara membuat kartu keluarga. Tersangka dan korban menjadi satu kartu keluarga sehingga tersangka dapat menguras harta berupa dua buah mobil dan sertifikat milik korban.
“Korban ini tertipu karena tersangka mengaku sebagai anak Brigjen Polisi, bekerja di imigrasi sebagai staf ahli Dirjen Imigrasi,” jelas Ubaidillah.
Kejari Kota Depok turut mendapati fakta tersangka Yoga mengaku sebagai anggota Polri dengan dibuktikan pakaian polisi lengkap dengan pangkat Ipda. Ubaidillah meminta kepada masyarakat apabila menjadi korban penipuan dari tersangka Yoga dapat segera melapor ke kepolisian.
“Jika ada yang merasa menjadi korban dalam perkara lain oleh terdakwa, dapat melaporkan ke pihak kepolisian,” terang Ubaidillah.