Sukses

PKS Tegaskan Tidak Akan Usung Anies Usai Putusan MK Soal Pilkada 2024

Aboe Bakar Al-Habsyi menyatakan, PKS sudah mengambil keputusan politik di Pilkada 2024, sehingga tidak akan ada keputusan politik yang mundur.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tidak akan mengambil langkah mundur dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada 2024. PKS tetap pada Surat Keputusan (SK) terbaru yakni mengusung duet Ridwan Kamil dan Suswono.

“Sudah selesai urusan, dalam politik enggak ada mundur ke belakang, sudah selesai,” ujarnya Sekjen PKS, Aboe Bakar Al-Habsyi di Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Aboe Bakar Al-Habsyi menyatakan, PKS sudah mengambil keputusan politik di Pilkada 2024, sehingga tidak akan ada keputusan politik yang mundur.

PKS juga menyatakan siap mengikuti putusan tersebut. Dia menyatakan putusan ini akan mmbuat peta politik Pilkada berubah. 

“MK ini kita percayakan sebagai MK, sudah ada keputusan, ya ikutilah. Tinggal Peraturan KPU-nya, besok dan pastinya akan terjadi sebuah perubahan yang luas dengan pencalonan dalam waktu beberapa hari ini,” ujar 

Aboe Bakar mengambil contoh, peta Pilkada di Sulawesi Tengah dan beberapa tempat lainnya juga bisa berubah. Meski begitu, dia mengaku belum mengetahui pasti perubahan seperti apa peta politik Pilkada Serentak 2024 yang pendaftarannya tinggal menghitung hari tersebut.

Bakal calon Gubernur Jakarta, Ridwan Kamil juga turut merespons putusan MK. Dia mengaku belum memahami betul amar putusan MK, sehingga akan mempelajarinya terlebih dulu.

"Saya tidak paham. Semua yang tidak paham harus dipelajari dulu dan diserahkan kepada institusi yang akan memutuskan," kata Kang Emil saat ditemui di acara Konsolidasi Nasional Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PKS di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Selasa (20/8/2024).

Mantan Gubernur Jawa Barat itu mengaku, dirinya saat ini hanya mengikuti proses dan tugas dari Partai Golkar.

"Kalau tugas saya kan mengikuti proses, diusung partai sendiri, jadi diserahkan kepada institusi negara," ujar Ridwan Kamil menandaskan.

 

+

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan Mengusulkan Calon Gubernur

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini